Formasi Registrasi Cpns Kemdikbudristek Tahun 2021

CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan selaku berikut.

Baca Juga: Download Ebook SKD SKB CPNS 2021/2022 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf

Kuota Formasi CPNS Kemdikbudristek

Jumlah alokasi keperluan jabatan menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 wacana Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 wacana Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2021, sejumlah 10.447 (Cek Rincianya DISINI).

Baca Juga deretan CPNS pada Kementerian dan Lembaga berikut

Lokasi Penenpatan CPNS Kemdikbudristek

  1. Unit Utama Pusat
  2. Unit Pelaksana Teknis
  3. Perguruan Tinggi Negeri
  4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
    *Catatan: Rincian Lengkap lokasi penempatan cek kan dengan sertifikat kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang renta (bapak dan/atau ibu) pelamar yakni orisinil Papua/Papua Barat. 
  5. Pelamar umum yakni pelamar yang tidak tergolong tolok ukur sebagaimana abjad a, b, dan c
  6. Persyaratan CPNS Kemdikbudristek

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang berlainan dengan Pancasila. 
  3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melaksanakan pendaftaran online di SSCASN). 
    • Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. 
    • Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. 
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta. 
  8. Tidak berkedudukan selaku kandidat PNS, PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  9. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis. 
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  11. Bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persyaratan Khusus CPNS Kemdikbudristek

Jalur Formsi Umum 

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang cocok dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan/atau kesibukan studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri, sudah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
  • Untuk keperluan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Bagi penyandang disabilitas yang hendak mendaftar pada jalur keperluan lazim wajib melampirkan: 
    1. surat keterangan orisinil dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menandakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
    2. tautan/link video singkat yang berbincang kegiatan sehari-hari pelamar dalam mengerjakan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut sanggup diakses oleh panitia.

Jalur Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang cocok dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi A/Unggul dan kesibukan studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip. 
  • Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, sudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Jalur Formasi Penyandang Disabilitas

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang cocok dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan/atau kesibukan studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri, sudah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
  • Untuk keperluan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Pelamar memiliki surat keterangan orisinil dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menandakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 
  • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang berbincang kegiatan seharihari pelamar dalam mengerjakan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut sanggup diakses oleh panitia.

Jalur Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang cocok dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan/atau kesibukan studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri, sudah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
  • Untuk keperluan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk keperluan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 
  • Pelamar mesti ialah keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak dan/atau ibu orisinil Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan: 
    1. akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan 
    2. surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang renta (bapak dan/atau ibu) pelamar yakni orisinil Papua/Papua Barat.
Dokumen Berkas Persyaratan
  1. Scan surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam, ditujukan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf. 
  2. Scan KTP dalam format jpg atau jpeg. 
  3. Scan surat pernyataan yang sudah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf. 
  4. Khusus pendaftar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan scan surat pernyataan kesanggupan dasar fotografi yang sudah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf. 
  5. Ijazah dan transkrip nilai. 
  6. Pas foto latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh paras hingga pundak, terperinci dan tidak miring, bukan swafoto, serta dalam format jpg atau jpeg. 
  7. Khusus pendaftar lulusan cumlaude wajib melampirkan sertifikat pengakuan perguruan tinggi tinggi dan kesibukan studi. 
  8. Khusus pendaftar penyandang disabilitas  wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas serta melampirkan link video singkat perihal kegiatan sehari-hari dalam mengerjakan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar. 
  9. Khusus untuk pendaftar putra/putri Papua dan Papua Barat wajib melampirkan sertifikat kelahiran dan surat keterangan domisili.

Cara Daftar CPNS Kemdikbudristek

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online lewat portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memutuskan santapan Buat Akun

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021

4. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan memakai NIK dan password yang sudah didaftarkan. 

5. Pelamar melengkapi biodata, memutuskan jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang hendak dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebab setiap pelamar cuma diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan

6. Pada di saat memutuskan jabatan yang hendak dilamar, pastikan posisi penempatan sudah sesuai dengan kolom “rencana penempatan dan arahan kebutuhan” di Lampiran I. 

7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN

Jadwal Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek

  1. Pendaftaran: 05 Juli 2021
  2. Deadline: 21 Juli 2021
  3. Seleksi administrasi: 07-27 Juli 2021
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
  5. Masa sanggah administrasi: 30 Juli-01 Agustus 2021
  6. Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi: 09 Agustus 2021
  7. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan kawasan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 16 Agustus 2021
  8. Pencetakan kartu cobaan SSCASN 2021: 17-24 Agustus 2021
  9. Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus-04 Oktober 2021
  10. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  11. Pemilihan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 20-24 Oktober 2021
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan kawasan SKB: 01 November 2021
  13. Pelaksanaan SKB: 15-29 November 2021
  14. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021
  15. Pengumuman hasil simpulan seleksi/kelulusan: 18-19 Desember 2021
  16. Masa sanggah hasil akhir: 20-22 Desember 2021
  17. Pengumuman sanggah hasil akhir: 30-31 Desember 2021
  18. Pemberkasan: 01-18 Januari 2022

Rincian Formasi CPNS Kemdikbudristek

Untuk menyaksikan detail lengkap deretan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tahun Anggaran 2021 silahkan cek selengkapnya DISINI
 dan Teknologi membuka penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil  Formasi Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek Tahun 2021


Link CPNS Kemdikbudristek

Informsi lengkap tetang CPNS Kemdikbudristek cek DISINI

Demikian info wacana Pengumuman Rincian Formasi Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Related : Formasi Registrasi Cpns Kemdikbudristek Tahun 2021

0 Komentar untuk "Formasi Registrasi Cpns Kemdikbudristek Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close