Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, selaku berikut:
A. Satuan Pendidikan dalam menyiapkan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan mesti menjamin sesuai dengan keperluan operasional pendidikan yang mau dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
B. Dalam merumuskan keperluan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan menghasilkan skala prioritas keperluan yang kemudian ditetapkan ke dalam RKAS.
C. Dalam hal keperluan kesibukan operasional pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RKAS, belum sanggup menyanggupi keperluan Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan sanggup menyesuaikan RKAS.
D. Satuan Pendidikan dalam merumuskan keperluan kesibukan operasional pendidikan mengerjakan pengelompokan kesibukan sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan selaku berikut.
1. Penggunaan Dana BOP PAUD
Tabel 1.
Komponen | Keterangan | |
Pelaksanaan kesibukan pembelajaran dan bermain | Untuk pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila materi atau perlengkapan tersebut tidak ada maka kesibukan pembelajaran dan bermain pada tema tertentu tidak sanggup dilaksanakan. | Misalnya: a. pasir kinetik, bola dunia untuk tema alam semesta; b. kartu gambar binatang, puzzle hewan untuk tema binatang; c. replika kendaraan, replika unsur kendaraan untuk tema kendaraan; d. pakaian adat, alat musik tradisional untuk tema budaya; e. peralatan masak, replika kuliner untuk tema makanan; dan/atau f. peralatan atau materi yang lain sesuai dengan tema yang dilaksanakan dalam pembelajaran dan bermain. |
Pelaksanaan kesibukan penunjang pembelajaran dan bermain | Untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila tidak dipenuhi maka pembelajaran dan bermain tetap sanggup dilaksanakan, dan apabila dipenuhi maka sanggup mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain secara lebih efektif. | Misalnya: a. penyediaan kuliner sehat apabila Peserta Didik pada satuan Pendidikan membutuhkan kuliner sehat; b. penyediaaan alat-alat deteksi dini berkembang kembang untuk mengukur berkembang kembang Peserta Didik di Satuan Pendidikan; c. pelaksanaan kesibukan konferensi antara orang renta dan wali Peserta Didik atau kesibukan parenting; d. pembayaran honorarium pendidik; dan/atau e. penyediaan materi yang lain atau kesibukan dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan bermain secara efektif. |
Pemenuhan tata kelola Satuan Pendidikan | Untuk keperluan Satuan Pendidikan dalam menampilkan layanan Pendidikan terhadap Peserta Didik dan pendidik. | Misalnya: a. penyediaan alat-alat tata kelola Satuan Pendidikan; b. penyediaan obat-obatan, perlengkapan kebersihan atau perlengkapan kesehatan yang lain untuk mempertahankan kesehatan Peserta Didik dan pendidik, baik dalam upaya menangkal atau menanggulangi; c. penyediaan materi atau perlengkapan untuk mengerjakan perawatan fasilitas dan prasarana; d. pembiayaan langganan daya dan/atau jasa listrik, telepon, internet dan air; dan/atau e. penyediaan materi atau perlengkapan yang lain yang dikehendaki Satuan Pendidikan dalam menampilkan pelayanan pendidikan terhadap Peserta Didik. |
2. Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Tabel 2.
Komponen | Keterangan | |
Pelaksanaan kesibukan operasional pembelajaran
| Untuk: a. penyediaan atau pemeliharaan materi pembelajaran Peserta Didik; b. penyediaan atau pemeliharaan perlengkapan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau c. kegiatan penyusunan planning dan penilaian pembelajaran. | Misalnya: a. pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran; b. pengadaan dan pemeliharaan alat peraga pendidikan; c. pengadaan modul/buku; d. pengadaan alat, materi praktik keterampilan, dan media pembelajaran; e. penyusunan silabus dan planning agenda pembelajaran; f. pelaksanaan penilaian pembelajaran; dan/atau g. penyediaan dan/atau pelaksanaan kesibukan yang lain dalam operasional kesibukan pembelajaran. |
Pelaksanaan kesibukan penunjang pembelajaran | Untuk mengerjakan kesibukan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran oleh Peserta Didik dan pelaksanaan pembelajaran oleh Pendidik. | Misalnya: a. pelaksanaan kesibukan pembelajaran luar kelas; b. pembentukan saka widya budaya bakti; c. pelaksanaan kenaikan kompetensi Pendidik; d. pembayaran honorarium pendidik; dan/atau e. penyediaan dan/atau pelaksanaan kesibukan lainnnnya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran. |
Pemenuhan tata kelola Satuan Pendidikan | Untuk keperluan Satuan Pendidikan dalam menampilkan layanan pendidikan | Misalnya: a. pelaksanaan sosialisasi dan publikasi; b. penyusunan laporan Satuan Pendidikan; c. pembiayaan kesibukan pendataan Peserta Didik agenda pendidikan kesetaraan; d. pembelian alat tulis kantor dan materi habis pakai lainnya; e. pembayaran langganan daya dan jasa internet; f. penyediaan obat, perlengkapan kebersihan, atau perlengkapan kesehatan yang lain untuk mempertahankan kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya menangkal atau menanggulangi; dan/atau g. pembiayaan yang lain untuk pemenuhan keperluan tata kelola Satuan Pendidikan. |
E. Kebutuhan Satuan Pendidikan yang sudah diadaptasi dengan unsur penggunaan Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesetaraan, sanggup didanai lewat Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesetaraan.
F. Dalam hal, keperluan Satuan Pendidikan tidak cocok atau diluar dari unsur penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, maka pembiayaanya tidak sanggup dilaksanakan lewat Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
G. Dalam hal alokasi besaran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima Satuan Pendidikan tidak memadai untuk menyanggupi seluruh keperluan Satuan Pendidikan yang sudah dijadwalkan maka pembiayaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan memprioritaskan keperluan prioritas Satuan Pendidikan.
Download/unduh Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, silahkan klik pada di tautan berikut. Semoga berharga dan terimakasih… ..!
0 Komentar untuk "Kegiatan Pembelajaran Dan Pemenuhan Tata Kelola Yang Sanggup Didanai Dari Dana Bop Paud Dan Dana Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021"