Syarat Dan Persyaratan Akseptor Perhiasan Penghasilan Bagi Guru Pnsd Yang Belum Bersertifikat Pendidik Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan sudah ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah selaku berikut:

A. Tambahan Penghasilan diberikan terhadap Guru yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:

1.   Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;

2.   berkualifikasi akademik terendah S-1/D-IV;

3.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.   aktif mengajar selaku Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing selaku guru tutorial konseling/guru teknologi isu dan komunikasi;

5.   memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6.   terdaftar aktif pada Dapodik.

B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dijalankan sesuai dengan tahapan selaku berikut.

1.   Satuan pendidikan merekomendasikan data Guru PNSD yang mau menemukan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

2.   Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang mau menemukan dana Tambahan Penghasilan menurut tawaran dari satuan pendidikan.

3.   Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang menyanggupi persyaratan ditetapkan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.   Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD akseptor Dana Tambahan Penghasilan setiap triwulan.

5.   Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap semester, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas biasa daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan terhadap Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.   Rincian tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan selaku berikut.

Gambar 1. Proses penyaluran Tambahan Penghasilan

 

C. Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan dijalankan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Dalam hal Guru PNSD akseptor Tambahan Penghasilan yang:

a.   meninggal dunia, maka pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

b.   mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

c.   pensiun dini, maka pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

d.   tidak bertugas lagi selaku Guru PNSD, maka pembayarannya dilarang pada bulan berkenaan;

e.   sedang mengikuti kiprah belajar, maka pembayarannya dilarang pada bulan berkenaan;

f.    mengundurkan diri selaku PNSD atas undangan sendiri, maka pembayarannya dilarang pada bulan berkenaan;

g.   memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

h.   dimutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

i.    telah memperoleh Sertifikat Pendidik; dan/atau

j.    dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya dilarang pada bulan berkenaan.

2.   Kepala sekolah wajib melaporkan terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.


D. Guru PNSD tetap diberikan Tambahan Penghasilan apabila melakukan cuti sesuai dengan ketentuan selaku berikut.

1.   Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya argumentasi penting, dan cuti bareng yang menyanggupi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan cuma sanggup dijalankan 1 (satu) kali.

3.   Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan selaku berikut:

a.   Guru PNSD yang sudah menyanggupi kualifikasi akademik terendah S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai akta pendidik sanggup menggunakan cuti studi:

b.   cuti studi diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dijumlah sejak yang bersangkutan menyanggupi kualifikasi akademik dan sudah mempunyai akta pendidik; dan

c.   cuti studi mesti dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang berkaitan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dijumlah secara akumulatif dalam rentang waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan:

1)   penyelenggaraan praktik kerja/magang dijalankan oleh DUDI yang sudah mempunyai koordinasi antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

2)   Guru PNSD menemukan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

3)   pejabat pembina kepegawaian menawarkan guru pengganti yang relevan.


E. Dalam hal terjadi pergeseran tempat kiprah antarkabupaten/kota, antarprovinsi, atau antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemda induk sesuai tawaran permulaan dan statusnya akan diubahsuaikan pada tahun berikutnya.

 

F. Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga berfaedah dan terimakasih. ..!

0 Komentar untuk "Syarat Dan Persyaratan Akseptor Perhiasan Penghasilan Bagi Guru Pnsd Yang Belum Bersertifikat Pendidik Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close