Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan di saat dijajah oleh Belanda.
Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang.
Ibarat pepatah ”lepas dari lisan macan masuk ke lisan buaya”, sempurna kiranya untuk menggambarkan bagaimana keadaan penderitaan bangsa kita di saat itu.
Penderitaan respon pelaksanaan kebijakan serdadu Jepang terhadap bangsa Indonesia, yakni selaku berikut:
Pelaksanaan kerja paksa.
Hal ini menyebabkan banyak pria Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat yang lain dalam keadaan yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada di saat bencana itu berlangsung.
Pengambilan paksa
Saat itu, serdadu Jepang mengambil makanan, busana dan aneka macam kebutuhan hidup yang lain secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa menampilkan ganti rugi.
Perbudakan paksa
Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh serdadu Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam keadaan sungguh jelek (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia sehabis Belanda mengalah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942.
Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia.
Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang menyerupai ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk memukau simpati bangsa kita.
Kenyataan sejarah menampilkan bahwa Jepang tidak berlainan dengan Belanda, yakni meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melaksanakan serangan balasan.
Satu persatu tempat yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada perayaan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang memberi tahu pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyidik usaha-usaha antisipasi kemerdekaan.
Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 serentak dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang.
Ketua BPUPKI yakni dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yakni Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
Setelah mengatahui hal itu, carilah dari aneka macam sumber wacana tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, biar kalian senantiasa mengingat jasa-jasa para pendiri negara.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945, membahas wacana dasar negara.
Sidang kedua berjalan tanggal 10 hingga dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan UndangUndang Dasar.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi cuma didatangi oleh tiga puluh delapan (38) orang aktivitas ini berjalan di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, maksudnya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno.
Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dipahami dengan istilah Gedung Pancasila (lihat gambar 1.1).
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menyedot kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, membuat kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat.
Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk menjangkau kemerdekaan.
Berbagai upaya dilaksanakan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu merealisasikan kemerdekaan yang dicita-citakan
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya suatu negara. Ibarat suatu bangunan, tanpa pondasi yang besar lengan berkuasa pasti tidak akan berdiri dengan kokoh.
Oleh lantaran itu, dasar negara selaku pondasi mesti disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato permulaan sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diinginkan suatu dasar negara.
Untuk menjawab ajakan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara menganjurkan rumusan dasar negara.
Rumusan yang dianjurkan mempunyai perbedaan satu dengan yang lain.
Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut mempunyai persamaan dari sisi materi dan semangat yang menjiwainya.
Pandangan para pendiri negara wacana rumusan dasar negara disampaikan menurut sejarah usaha bangsa dan dengan menyaksikan pengalaman bangsa lain.
Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan ide besar dari bangsa Indonesia sendiri.
Usulan tentang dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, di saat menganjurkan rancangan dasar negara Indonesia menyampaikan bahwa :
”...rakyat Indonesia mesti memperoleh dasar negara yang berasal ketimbang peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang terhadap kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, kemudian akan menggandakan sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)
Muhammad Yamin menganjurkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yakni selaku berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyodorkan konsep tentang dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis terhadap ketua sidang, konsep yang disampaikan berlainan dengan isi pidato sebelumnya.
Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin yakni selaku berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusya waratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyodorkan pidatonya wacana dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka yakni selaku berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan paling besar dalam penduduk dan tidak mempersatukan diri nya dengan golongan yang paling besar lengan berkuasa (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat).
Akan tetapi menangani segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyodorkan pidato wacana dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berupa philosophische grondslag atau weltanschauung.
Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, keinginan yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya diresmikan Indonesia merdeka yang abadi dan abadi.
Negara Indonesia yang abadi kekal itu dasarnya yakni Pancasila. Rumusan dasar negara yang dianjurkan olehnya yakni selaku berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun me nyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma.
Atas isyarat seorang sobat andal bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang abadi dan abadi.
Diskusikan dengan sobat kalian anjuran dari Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno tersebut. Laporkan hasil diskusi kalian di depan kelas biar memperoleh respon dari teman-teman sekelas kalian.
Pada selesai masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk menghimpun anjuran para anggota yang hendak dibahas pada masa sidang berikutnya.
Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan konferensi untuk menghimpun dan meme riksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yakni Indonesia Merdeka. Usul-usul yang sudah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yakni :
(1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
(2) golongan usul yang tentang dasar;
(3) golongan usul yang tentang soal unitifikasi dan federasi
(4) golongan usul yang tentang bentuk negara dan kepala negara.
(5) golongan usul yang tentang warga negara;
(6) golongan usul yang tentang daerah;
(7) golongan usul yang tentang soal agama dan negara;
(8) golongan usul yang tentang pembelaan, dan
(9) golongan usul yang tentang soal keuangan.
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1995:88-89)
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota selaku berikut :
- Ir. Soekarno selaku ketua,
- Mohammad Hatta,
- Muhammad Yamin,
- A.A Maramis,
- Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan),
- Kyai Haji Wahid Hasjim,
- Kyai Haji Kahar Moezakir,
- Haji Agoes Salim, dan
- R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dipahami dengan istilah Panitia Sembilan, bertugas untuk menyidik usul-usul tentang perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan sudah meraih satu kontrak atau kontrak wacana rancangan pembukaan aturan dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat ber eksklusif secara alot lantaran terjadi perbedaan paham antarpeserta wacana rumusan dasar negara utamanya soal agama dan negara.
Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan aturan dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan aturan dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah aturan dasar.
Naskah ini mempunyai banyak persamaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun suara lengkap naskah mukadimah aturan dasar yakni selaku berikut.
”Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa, dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, lantaran tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah terhadap di saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh prospek yang luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian ketimbang itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk mengembangkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan menurut kepada:
Ketuhanan, dengan keharusan melakukan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara selaku berikut.
- Ketuhanan, dengan keharusan melakukan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.
Rumusan dasar negara yang diubah yakni sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan keharusan melakukan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Latar belakang pergeseran sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari munculnya delegasi opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang).
Mereka menunjukkan bahwa wakil-wakil Protestan dan Kristen dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan kepingan kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Kalimat yang dimaksud yakni ”Ketuhanan, dengan keharusan melakukan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan.
Supaya tidak terpecah selaku bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah sudah bermufakat untuk menetralisir kepingan kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni selaku berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk merencanakan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Lalu bagaimana dampaknya terhadap eksistensi BPUPKI?
Setelah menyelesaikan kiprah BPUPKI dibubarkan, dan selaku gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang memberi tahu pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk kebutuhan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Dalam konferensi tersebut, Ir. Soekarno diangkat selaku Ketua PPKI dan Mohammad Hatta selaku wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang tergolong Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno memberi tahu bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan proteksi dari Jepang melainkan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota segalanya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
Setelah Jepang mengalah terhadap pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, peluang tersebut digunakan sebaik mungkin oleh para pejuang untuk secepatnya menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menciptakan keputusan selaku berikut.
- Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yakni Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI yakni mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila selaku dasar negara
Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang besar lengan berkuasa untuk menggapai prospek atau keinginan tertentu.
Para pendiri negara merupakan pola yang bagus dari orang-orang yang mempunyai semangat yang besar lengan berkuasa dalam menciptakan perubahan, yakni pergeseran dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Semangat kebangsaan mesti berkembang dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini mesti berkembang dalam diri warga negara untuk menyayangi dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Seseorang yang mempunyai rasa kebangsaaan Indonesia akan mempunyai rasa besar hati selaku warga negara Indonesia.
Kebanggaan selaku bangsa sanggup kita rasakan, umpamanya di saat kalian me ngikuti upacara bendera di sekolah. Kalian menyaksikan bendera berkibar dengan megahnya di lapangan sekolah kalian.
Demikian juga di saat bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antar negara. Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pendekar terhadap bangsa dan negara.
Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan menjaga kemerdekaan dari penjajah.
Semangat kebangsaan disebut juga selaku nasio nalisme dan patriotisme.
Nasionalisme yakni suatu paham yang menilai bahwa ke setiaan tertinggi atas setiap pribadi mesti diserah kan terhadap negara kebangsaan atau nation state.
Ada dua jenis pemahaman nasionalisme, yakni nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas.
Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif lantaran mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sungguh tinggi dan berlebihan, sebaliknya menatap rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Hal ini pernah di praktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934-1945.
Ia menilai Jerman di atas segala-galanya (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Setelah membaca uraian tersebut, carilah dari aneka macam sumber, praktik nasionalisme dalam arti sempit dari aneka macam negara.
Nasionalisme dalam pemahaman ini yakni perasaan cinta yang tinggi atau besar hati ter hadap tanah air dan tidak menatap rendah bangsa lain.
Saat mengadakan korelasi dengan negara lain, senantiasa memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara serta menghormati kedaulatan negara lain. Bagaimana, sudah pahamkah kalian? Sekarang mari kita bicarakan wacana patriotisme.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian bermetamorfosis kata patriot yang artinya seseorang yang menyayangi tanah air.
Oleh lantaran itu patriotisme memiliki arti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk menjaga bangsa - nya.
Sikap ini timbul sehabis lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme biasanya diartikan sama.
Jiwa patriotisme sudah terlihat pada sejarah usaha bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pendekar bangsa untuk merebut dan menjaga kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut selaku ”jiwa dan semangat ’45”.
Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya yakni selaku berikut
- Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya menyayangi tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
- Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan penduduk terhadap usaha kemerdekaan.
- Jiwa toleransi atau empati antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
- Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
- Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme diperlukan bangsa Indonesia untuk menjaga kelancaran hidup dan kejayaan bangsa serta negara.
Kejayaan selaku bangsa sanggup dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Contoh yang lain yakni semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumus kan Pancasila.
Mereka mempunyai semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
Komitmen yakni sikap dan sikap yang ditandai oleh rasa memiliki, menampilkan perhatian, serta melaksanakan usaha untuk merealisasikan prospek dan impian dengan sungguh-sungguh.
Seseorang yang mempunyai komitmen terhadap bangsa yakni orang yang hendak mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila mempunyai ciri-ciri komitmen pribadi selaku berikut.
1. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
Pendiri negara mempunyai semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk menyayangi tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Adanya rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia.
Para pendiri negara dalam me rumus kan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia.
Oleh lantaran itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musya warah, dan keadilan sosial yakni nilainilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
3. Selalu bergairah dalam berjuang
Para pendiri negara senantiasa ber semangat dalam mem perjuangkan dan merencanakan kemerdekaan bangsa Indonesia menyerupai Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara yang lain yang mengalami ujian dan tantangan usaha yang luar biasa.
Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat usaha nya para pendiri negara tetap berse mangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
4. Mendukung dan berusaha secara aktif dalam meraih impian bangsa yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
5. Melakukan pengorbanan pribadi
Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Sebagai siswa dan generasi muda, pasti kalian juga mesti mempunyai komitmen dalam berbangsa dan bernegara.
Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dengan menemukan Pancasila selaku dasar negara terbuat oleh para pendiri.
Pancasila selaku dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila sudah menjadi kontrak nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.
Konsensus Pancasila selaku dasar negara, sudah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 wacana Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan wacana Penegasan Pancasila selaku Dasar Negara.
Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yakni ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia mesti dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Dasar negara Pancasila merupakan hasil kontrak bareng para pendiri bangsa yang dipahami dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pengertian Pancasila selaku dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis mempunyai makna selaku dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit tetapi anak kalimat ”… dengan berdasar terhadap …” ini mempunyai makna dasar negara yakni Pancasila.
Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana diputuskan oleh BPUPKI bahwa dasar ne ara Indonesia itu disebut dengan ungkapan Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).
Penetapan Pancasila selaku dasar negara oleh PPKI, dianggap selaku penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI intinya merupakan konsensus nasional semua golongan penduduk Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI.
Hal itu lantaran anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil penduduk Indonesia yang sudah bersepakat untuk membentuk suatu bangsa dengan dasar Pancasila.
Setelah membaca uraian tersebut, kini coba kalian bahas secara berkelompok wacana isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut.
Dasar negara Pancasila yakni ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu dilaksanakan juga lewat proses pengambilan keputusan bareng secara demokratris menurut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan per wakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan bertingkah yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang segalanya berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menerima Pancasila selaku dasar negara terbuat oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan kepingan dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia.
Setiap warga negara mesti mempunyai kesetiaan terhadap dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan sikap konkret di kehidupan sehari-hari selaku wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Menerima tanggung jawab untuk menjaga dasar negara Pancasila yakni tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita terhadap bangsa dan negara Indonesia
0 Komentar untuk "Ppkn Vii Belahan 1 Perumusan Dan Penetapan Pancasila Selaku Dasar"