Ppkn Vii Potongan 6 Tempat Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejarah wacana lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia kian menguat setelah Jepang mengalah tanpa syarat terhadap sekutu.

Peristiwa tersebut mendorong para cowok dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Kesepakatan cowok di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan permintaan cowok ”… bahwa kemerdekaan Indonesia yakni hak dan soal rakyat itu sendiri, tak sanggup digantungkan terhadap orang dan kerajaan lain.

Jalan satu-satunya yakni memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para cowok tersebut balasannya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.

Saat itu, situasi di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan cowok diminta mudah-mudahan menyanggupi impian rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

Setelah berdebat panjang, desakan para cowok balasannya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang mau secepatnya memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dijalankan di Jakarta.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta.

Dengan menimbang-nimbang banyak sekali tempat yang kondusif untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya memunculkan rumah Laksamana Muda Maeda selaku tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.

Meskipun tidak memperoleh perjanjian dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secepatnya merumuskan teks proklamasi dengan tulisan  tangan sendiri.

Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.

Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang tentang pe- mindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seumpama teks proklamasi yang kita miliki sekarang.

Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang datang menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia.

Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, menganjurkan mudah-mudahan Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.

Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa pergantian yang sudah disetujui.

Ada tiga pergantian redaksi atas teks proklamasi, yakni : 

a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; 

b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan 

c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.

Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda- tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.

Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara impulsif penerima menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga hingga kini setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera senantiasa diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.

Berita proklamasi menyebar dengan segera ke seluruh Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri. 

Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para cowok dengan brosur kertas ataupun goresan pena tangan di banyak sekali tempat. Rakyat melaksanakan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.

Teks proklamasi disusun secara singkat dan cuma terdiri atas dua alinea. 

Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menampilkan kelebihan dan ketajaman aliran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.

Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. 

Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia sudah dinyatakan dan diumumkan terhadap dunia.

Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang tentang pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud mudah-mudahan pemindahan kekuasaan pemerintahan mesti dilaksanakan secara hati-hati dan sarat perkiraan mudah-mudahan tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.

Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sanggup kita telaah dari banyak sekali faktor selaku berikut.


a. Aspek Hukum

Proklamasi ialah pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan aturan kolonial dan diganti dengan aturan nasional, yakni lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


b. Aspek Historis

Proklamasi ialah titik tamat sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik permulaan Indonesia selaku negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.


c. Aspek Sosiologis

Proklamasi memunculkan pergantian dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi menampilkan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.


d. Aspek Kultural

Proklamasi membangun peradaban gres dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat insan yang sama.


e. Aspek Politis

Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia selaku bangsa yang berdaulat dan memiliki kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.


f. Aspek Spiritual

Kemerdekaan yang diperoleh ialah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai usaha rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia terhadap Yang Maha Kuasa untuk secepatnya terlepas dari penjajahan.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia ialah permulaan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Negara Indonesia yang diproklamasi- kan oleh para pendiri negara yakni negara kesatuan.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berupa republik”.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Para pendiri negara sudah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengendalikan persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yakni selaku berikut.

Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut terhadap … persatuan Indonesia...”; serta

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berupa Republik”.

Berdasarkan aliran dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kesimpulan bahwa susunan kawasan pembagiannya  terdiri  dari kawasan besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau istilah lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).

Pembagian susunan kawasan itu tidak menghasilkan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yakni negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan kawasan yang bersifat istimewa dan penduduk aturan adat serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan penduduk dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun yang dimaksud dengan penduduk aturan adat yakni penduduk aturan adat atau adat istiadat seumpama desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kesatuan-kesatuan penduduk aturan yang sudah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam metode pemerintahan negara Indonesia juga memiliki hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seumpama kabupaten, kota dan provinsi.

Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan penduduk aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan penduduk dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dengan demikian, menurut ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak penduduk aturan adat seumpama desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, masalah pemerintahan yang kian kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan kiprah perbantuan.

Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni negara kesatuan dengan metode pemerintahan kawasan yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan.

Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yakni selaku berikut.

Prinsip kawasan mengendalikan dan mengorganisir sendiri masalah pemerintahan menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan.

  • Prinsip mengerjakan otonomi seluas-luasnya.
  • Prinisp kekhususan dan keanekaragaman daerah.
  • Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan penduduk aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  • Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan kawasan yang bersifat khusus dan istimewa.
  • Prinsip tubuh perwakilan diseleksi eksklusif dalam sebuah penyeleksian umum.
  • Prinsip relasi pusat dan kawasan dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).

Penyelenggaraan pemerintahan kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Pemerintahan Daerah yang menampung wacana relasi dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian masalah pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya terhadap kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kemakmuran penduduk lewat kenaikan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat.

Pemberian otonomi kawasan ini dilaksanakan menurut prinsip negara kesatuan sehingga otonomi kawasan ialah subsistem dari negara kesatuan.

Dalam negara kesatuan kedaulatan cuma ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan kawasan dalam negara kesatuan ialah satu kesatuan dengan pemerintahan nasional.

Oleh alasannya itu, meskipun kawasan diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab tamat tetap berada di tangan pemerintah pusat

Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, memperoleh perlawanan dari bangsa Indonesia di banyak sekali daerah.

Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan.

Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. 

Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII.

Perlawanan di kawasan Jawa dengan tokohnya seumpama Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro.

Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.

Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami pergantian seni administrasi setelah Kebangkitan nasional 1908. 

Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi usaha dengan memprioritaskan organisasi dan bersifat nasional.

Pada di saat usaha ini berdirilah organisasi usaha di beberapa kawasan seumpama Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya.

Juga timbul tokoh asal kawasan di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seumpama Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.

Perjuangan ini terus berlanjut setelah kemerdekaan untuk memper- tahankan kemerdekaaan dari impian Belanda untuk menjajah kembali Indonesia.

Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia menjaga kemerdekaan.

Seperti peristiwa peperangan Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal Soedirman, peperangan 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa usaha yang lainnya.

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap kawasan di Indonesia sebetulnya ialah kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak cuma milik kawasan yang bersangkutan. 

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni kawasan otonom mesti berperan kasatmata dalam mempercepat terwujudnya kemakmuran masyarkat lewat pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan kenaikan daya saing kawasan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan sebuah dalam metode Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain selaku berikut.

  • Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dijalankan perubahan”.
  • Meningkatkan kemakmuran penduduk dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  • Memajukan bangsa lewat inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  • Melaksanakan pembangunan nasional untuk memajukan pemerataan pendapatan masyarakat, peluang kerja, lapangan berusaha, peluang dan mutu pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  • Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak di saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menegaskan nasib dan arah bangsanya sendiri.

Bentuk negara yang diseleksi oleh para pendiri bangsa yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk mengambil alih bentuk negara. Misalnya, mengambil alih bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat.

Hal ini terjadi pada tahun 1949 hingga dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat.

Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam usaha merebut dan menjaga kemerdekaan. 

Sejarah sudah mengambarkan bahwa tanpa kiprah rakyat di seluruh kawasan belum pasti tercapai usaha kemerdekaan bangsa.

Sejarah usaha bangsa dan kiprah kawasan dalam usaha berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sungguh penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain selaku berikut.

Perjuangan melawan penjajah oleh kawasan memiliki arah tujuan yang sama, yakni kemerdekaan Indonesia.

Tokoh pejuang kawasan ialah tokoh pejuang bangsa Indonesia.

Persatuan dan kesatuan sudah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan menjaga kemerdekaan.

Bangsa Indonesia sudah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia selaku opsi yang tepat.

Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan pengertian kiprah kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia di sekarang ini menampilkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seumpama berikut ini.

  • Kemajuan kawasan akan lebih singkat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
  • Kemakmuran bareng ialah tujuan penduduk Indonesia, bukan kemakmuran bagi individual atau kalangan atau daerah.
  • Kekayaan alam ialah milik bareng seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  • Pengembangan perkembangan dan kemakmuran kawasan diarahkan pada perkembangan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang serupa tanpa membeda- bedakan asal daerah.

Sikap etnosentrisme yang mengandung makna perilaku yang menilai budaya wilayahnya selaku budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya kawasan lain dianggap lebih rendah.

Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain perilaku memprioritaskan kalangan daerahnya, menegaskan pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya kawasan terhadap orang lain, dan sebagainya.

Beberapa kerusuhan dalam penduduk kerap kali sanggup dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seumpama kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya.

Oleh alasannya itu perilaku etnosentrisme yang sempit mesti dihindari.


Related : Ppkn Vii Potongan 6 Tempat Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

0 Komentar untuk "Ppkn Vii Potongan 6 Tempat Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close