Pkn Ix Potongan 3 Kepatuhan Kepada Hukum

Seorang filsuf pernah menyampaikan bahwa aturan itu mirip pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun hewan ?

Karena ada pagar yang menghambat antara liarnya kehidupan hewan dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan hadirin dengan binatang, tentunya tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun hewan itu.

Para hadirin sanggup menikmati kehidupan hewan dengan kondusif lantaran ada pagar yang menghambat mereka dengan hewan buas tersebut.

Demikianlah aturan itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, supaya kehidupan insan kondusif dan damai.

Coba bayangkan oleh kalian kalau seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kekacauan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi hingga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai teladan kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berlangsung di sebelah kiri atau kanan.

Pada di saat lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor mesti berlangsung di sebelah kiri.

Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan mesti berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keamanan orang pun terjamin.

Dari uraian di atas kita sanggup memukau kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup.

Akan tetapi, hingga di saat ini belum ada kontrak yang niscaya ihwal rumusan arti hukum.

Untuk merumuskan pemahaman aturan tidaklah mudah, lantaran aturan itu meliputi banyak sisi dan bentuk sehingga satu pemahaman tidak mungkin meliputi keseluruhan sisi dan bentuk hukum.

Selain itu, setiap orang atau luar biasa akan menampilkan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang mau menonjolkan segisegi tertentu dari hukum.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan Van Apeldorn  bahwa "definisi ihwal aturan merupakan sungguh susah untuk dibikin lantaran tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”.

Akan tetapi walaupun susah merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur, diantaranya:

  • Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibikin dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut merupakan tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah:

  • Adanya perintah dan larangan.
  • Perintah atau larangan tersebut mesti dipatuhi oleh semua orang.

Hukum berlaku di penduduk dan ditaati oleh penduduk lantaran aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur.

Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam penduduk dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.

Dengan demikian sebuah ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:

  • Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran. 
  • Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Hukum menertibkan seluruh faktor kehidupan manusia. Mengingat faktor kehidupan insan sungguh luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan aturan pun begitu luas.

Sehingga perlu dijalankan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, aturan sanggup digolongkan selaku berikut:

a. Berdasarkan sumbernya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yakni aturan yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yakni aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yakni hu kum yang terbentuk lantaran keputusan hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yakni aturan yang berlaku dalam wilayah sebuah negara tertentu.
2) Hukum internasional, yakni aturan yang menertibkan kekerabatan aturan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada sebuah perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yakni aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yakni kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam selaku berikut:
a) Hukum tertulis yang dimodikodifikasikan, yakni aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, terencana dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yakni aturan yang walaupun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yakni aturan yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibikin menurut mekanisme formal, tetapi lahir dan berkembang dikalangan penduduk itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yakni aturan yang berlaku kini bagi sebuah penduduk tertentu dalam sebuah daerah tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yakni aturan yang dikehendaki berlaku pada waktu yang mau datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)

e. Berdasarkan cara mempertahankanya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum material, yakni aturan yang menertibkan kekerabatan antara anggota penduduk yang berlaku lazim ihwal hal-hal yang tidak boleh dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya aturan pidana, aturan perdata, aturan jualan dan sebagainya.
2) Hukum formal, yakni aturan yang menertibkan bagaimana cara menjaga dan menjalankan aturan meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

f. Berdasarkan sifatnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yakni aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga mesti dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya menjalankan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yakni aturan yang sanggup disingkirkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah bikin peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian. Atau dengan kata lain, aturan yang menertibkan kekerabatan antar individu yang gres berlaku apabila yang bersangkutan tidak memakai alternatif lain yang dimungkinkan oleh aturan (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan menurut undang-undang), gres mungkin bisa dilaksanakan kalau tidak ada surat wasiat (testamen)

g. Berdasarkan wujudnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yakni aturan yang menertibkan kekerabatan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, aturan dalam sebuah negara yang berlaku lazim dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yakni aturan yang muncul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak

h. Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum publik, yakni aturan yang menertibkan kekerabatan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan lazim (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yakni menertibkan ihwal pelanggaran dan kejahatan, menampung larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yakni menertibkan kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yakni menertibkan kiprah keharusan pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yakni menertibkan kekerabatan antar negara, mirip aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.

2) Hukum privat (sipil), yakni aturan yang menertibkan kekerabatan antara individu satu dengan individu lain, tergolong negara selaku pribadi. Hukum privat terbagi atas:
a) Hukum Perdata, yakni huku menertibkan kekerabatan antar individu secara umum. Contoh aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yakni menertibkan kekerabatan antar individu dalam perdagangan. Contoh aturan ihwal jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan jualan dan sebagainya)

Beberapa waktu yang kemudian kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum?

Kali ini akan mempelajari arti penting aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sebagai mahluk sosial insan berhadapan dengan lingkungan penduduk yang mempunyai kepentingan dan cita-cita yang berbeda-beda.

Manusia juga berhadapan dengan sesama insan yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari insan saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan.

Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang membuat langkah-langkah sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan membuat perselisihan.

Perselisihan itu terjadi lantaran tidak terdapat pembiasaan pertimbangan atau kehendak.

Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain.

Oleh lantaran itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, mesti ada aturan hukum. Jika warga penduduk senantiasa berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan penduduk akan terjadi situasi tertib dan teratur. Oleh lantaran itu mentaati aturan merupakan keharusan setiap warga masyarakat

Keberadaan aturan dalam pergaulan hidup bagi warga negara berarti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, sanggup disebutkan arti penting aturan bagi masyarakat, yaitu:

1. Memberikan kepastian aturan bagi warga negara Sebuah peraturan berfungsi untuk menampilkan kepastian aturan bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak mempunyai kepastian aturan sudah niscaya akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian aturan sudah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang sanggup bertindak sesuka hatinya, berlaku aturan rimba. Siapa yang mempunyai efek akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya aturan maka akan terdapat kepastian hukum.

2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Peraturan aturan juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah menempel pada diri insan selaku anugerah Tuhan. Hukum dibikin untuk menjamin supaya hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Hukum juga berperan untuk menampilkan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya bikin ketertiban dan ketenteraman, tetapi juga keadilan bagi warga negara. Keadilan sanggup diartikan selaku dalam kondisi yang serupa tiap orang mesti menemukan belahan yang serupa pula. Juga berarti seseorang menemukan sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman Pada akhirnya, aturan menjadi sungguh penting lantaran aturan bisa bikin ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan terencana apabila terdapat aturan dalam penduduk yang ditaati oleh warganya. Akan susah terbayangkan, penduduk tanpa aturan maka yang terjadi merupakan ketidaktertiban dan kehancuran

Setiap anggota penduduk mempunyai banyak sekali kepentingan, baik kepentingan yang serupa maupun berbeda.

Tidak jarang di penduduk perbedaan kepentingan sering membuat kontradiksi yang menyebabkab timbulnya situasi yang tidak tertib dan tidak teratur.

Dengan demikian untuk menangkal timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam penduduk diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Pada belahan ini kalian akan diajak untuk mempelajari bahan ihwal kepatuhan terhadap hukum.

Setelah mempelajari belahan ini, dikehendaki kalian bisa menampilkan teladan sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang berlawanan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam hukuman yang tepat dengan aturan yang berlaku.

1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengenali makna aturan dan peranan dari forum peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan wawasan kalian ihwal hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Sambil kalian mengaktualisasikan wawasan kalian tersebut, lewat buku ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang tepat kaidah aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau aturan yang berlaku.

Sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk sebuah komunitas bareng guna bikin lingkungan yang aman, tertib dan damai.

Untuk menuju hal tersebut, diperlukan sebuah kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam sikap yang tepat dengan metode aturan yang berlaku.

Tingkat kepatuhan aturan yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara pribadi menampilkan tingkat kesadaran aturan yang dimilikinya.

Kepatuhan aturan mengandung arti bahwa seseorang mempunyai kesadaran untuk:
a. mengetahui dan memakai peraturan perundangan yang berlaku;
b. menjaga tertib aturan yang ada
c. menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang bertingkah sesuai dengan aturan yang berlaku sanggup dilihat dari sikap yang diperbuatnya:
a. diminati oleh masyarakt pada umumnya
b. tidak membuat kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. bikin keselarasan
e. merefleksikan sikap sadar hukum
f. merefleksikan kepatuhan terhadap hukum

Perilaku yang merefleksikan sikap patuh terhadap aturan mesti kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini teladan sikap yang merefleksikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1). mematuhi perintah orang tua
2). ibadah sempurna waktu
3). menghormati anggota keluarga yang lain mirip ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
4). menjalankan aturan terbuat dan disepakati keluarga

b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1). menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2). memakai busana seragam yang sudah ditentukan
3). tidak menyontek di saat sedang ulangan
4). memperhatikan klarifikasi guru
5). mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
6). tidak kesiangan

c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1). menjalankan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
2). menjalankan kiprah ronda
3). ikut serta dalam kesibukan kerja bakti
4). menghormati eksistensi tetangga disekitar rumah
5). tidak menjalankan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di penduduk mirip tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
6). mengeluarkan duit iuran warga

d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1). bersikap tertib di saat berlalu lintas di jalan raya.
2). mempunyai KTP
3). memili SIM
4). ikut serta dalam kesibukan Pemilihan Umum
5). mengeluarkan duit pajak
6). mengeluarkan duit retribusi parkir
7). mencampakkan sampah pada tempatnya

a. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengenali sikap yang tepat dengan aturan yang berlaku, kalian juga mesti mengenali sikap yang berlawanan dengan aturan yang berlaku, supaya kalian bisa terhidar untuk menjalankan sikap tersebut.

Oleh lantaran itu, pada belahan ini kalian akan diajak untuk mengidentifikasi sikap yang berlawanan dengan hukum.

Perilaku yang berlawanan dengan aturan muncul selaku akhir dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap aturan sanggup disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1) Pelanggaran aturan oleh si pelanggar sudah dianggap selaku kebiasaan bahkan kebutuhan;
2) Hukum yang berlaku sudah tidak cocok lagi dengan permintaan kehidupan.

Saat ini kita sering menyaksikan banyak sekali pelanggaran aturan banyak terjadi di negara ini.

Hampir saban hari kita menemukan informasi mengenai terjadinya langkah-langkah melawan aturan baik yang dijalankan oleh penduduk ataupun oleh pegawanegeri penegak aturan sendiri.

Berikut ini teladan sikap yang berlawanan dengan aturan yang dijalankan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
(a) mengabaikan perintah orang tua
(b) mengusik abang atau adik yang sedang belajar
(c) ibadah tidak sempurna waktu
(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
(e) nonton tv hingga larut malam
(f) bangkit kesiangan

2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
(a) menyontek di saat ulangan
(b) tiba ke sekolah terlambat
(c) absen mengikuti pelajaran
(d) tidak memperhatikan klarifikasi guru
(e) berpakaian tidak rapi dan tidak cocok dengan yang diputuskan sekolah

3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
(a) menjalankan perbuatan yang tidak boleh oleh norma yang berlaku di masyarakat
(b) mangkir dari kiprah ronda malam
(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan argumentasi yang tidak jelas
(d) memakan obat-obat terlarang
(e) menjalankan perjudian

(f) mencampakkan sampah sembarang pilih 4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: (a) tidak mempunyai KTP
(b) tidak mempunyai SIM
(c) tidak mematuhi rambu-rambu kemudian lintas
(d) menjalankan tindak kriminal mirip pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
(e) menjalankan agresi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
(f) tidak ikut serta pada kesibukan Pemilihan Umum
(g) menghancurkan akomodasi negara dengan sengaja

Untuk mengukur sejauh mana kalian sudah menyingkir dari sikap sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar tanda-tanda kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P (pernah) atau TP (tidak pernah) yang tepat dengan kondisi kalian yang sebenarnya!


b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian menyaksikan tayangan iklan layanan penduduk di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk menampilkan kartu perayaan terhadap pemain yang menjalankan pelanggaran.

Apakah kartu merah yang mau diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan hukuman tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya, mengapa sopir transportasi kota tidak sungkan-sungkan berhenti menanti penumpang pada tempat yang jelas-jelas tidak boleh berhenti? Penyebabnya lantaran petugas tidak tegas menindaknya.

Karena insiden mirip itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa.

Dengan kata lain, kalau sebuah perbuatan dijalankan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka hasilnya perbuatan itu dianggap selaku norma.

Seperti kebiasaan sopir transportasi kota tadi, lantaran perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka hasilnya menjadi hal yang lazim saja.

Hal yang serupa dapat juga menimpa kalian.

Misalnya kalau para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada hukuman tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa.

Perilaku yang berlawanan dengan aturan membuat efek negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.

Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentunya akan senantiasa meliputi kehidupan kita kalau aturan sering dilanggar atau ditaati.

Untuk menangkal terjadinya langkah-langkah pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah hukuman dalam setiap norma atau aturan tersebut.

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya hukuman hukum, hukuman sosial, dan hukuman psikologis. Sifat dan jenis hukuman dari setiap norma atau aturan berlainan satu sama lain.

Akan tetapi dari sisi maksudnya sama, yakni untuk merealisasikan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini hukuman dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Related : Pkn Ix Potongan 3 Kepatuhan Kepada Hukum

0 Komentar untuk "Pkn Ix Potongan 3 Kepatuhan Kepada Hukum"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close