a. mediasi
b. paksaan
c. ajudikasi
d. intervensi
e. stalemate
Jawaban : d. intervensi
Ajudikasi yakni solusi pertentangan di pengadilan. Ajudikasi yakni proses solusi sengketa gunjingan publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan. yang sudah berkekuatan aturan tetap tersebut ke Pengadilan dalam kawasan aturan Termohon.
Jika banyak sekali macam upaya tidak sanggup menyelesaikan konflik, maka cara terakhir dengan menjinjing dilema tersebut ke pengadilan.
Penyelesaian pertentangan akan dijalankan oleh forum pengadilan menurut fakta dan bukti-bukti yang ada.
Keputusan pengadilan memiliki kekuatan aturan yang mengikat pihak-pihak yang berkonflik sehingga mereka mesti menerima dan mengerjakan keputusan pengadilan yang ada.
0 Komentar untuk "Penyelesaian Pertentangan Di Pengadilan Disebut"