Rekrutmen ini ialah penerimaan kandidat Perwira Polisi Republik Indonesia untuk menjadi Perwira Pertama Polisi Republik Indonesia dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) lewat pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol;
Pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol untuk menjadi Perwira Pertama Polisi Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan sikap terpuji dalam rangka menjalankan kiprah kepolisian sesuai dengan kiprahnya selaku penyelia tingkat pertama (first line supervisor);
Pada T.A 2021 Polisi Republik Indonesia menemukan Taruna-taruni Akpol sebanyak 175 Orang dengan detail 145 lelaki dan juga 30 wanita. Pendidikan dibuka mulai 6 Agustus 2021 dan berjalan selama 4 Tahun yang bertempat di Akpol Lemdiklat Polisi Republik Indonesia Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA 2021/2022 Program Pendidikan Teknik Informatika (PPTI)
Ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan ditingkat kawasan oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan ditingkat sentra oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Persyaratan Umum AKPOL 2021
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur terendah 18 (delapan belas) tahun pada di saat diangkat menjadi anggota Polri;
- tidak pernah dipidana lantaran menjalankan sebuah kejahatan (SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Peryaratan Khusus AKPOL 2021
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
- nilai kelulusan rata-rata:
- tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
- tahun 2021 akan diputuskan kemudian.
- nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
- tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
- tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
- tahun 2021 akan diputuskan kemudian.
- bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I
- minimal 70,00;
- bagi yang berumur 16 hingga dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan mempunyai kesanggupan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
- berumur minimal 16 tahun dan optimal 21 tahun pada di saat pembukaan pendidikan;
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku):
- pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
- belum pernah menikah secara aturan positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah mempunyai anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- tidak bertato dan tidak mempunyai tindik indera pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- bagi peserta kandidat Taruna/i yang sudah gagal/TMS dalam proses seleksi lantaran menjalankan tindak kriminal yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah) tidak sanggup mendaftar kembali;
- mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh forum pendidikan yang didanai oleh budget negara tidak sanggup mendaftar;
- dinyatakan bebas narkoba menurut hasil investigasi kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang berbeda dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- tidak menjalankan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia diposisikan di seluruh wilayah NKRI dan diperintahkan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dipahami oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, prospektif dan menjamin sanggup menolong meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dipahami oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kandidat peserta tidak masuk sebagaimana dikelola pada angka 4 abjad j dan k;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, mesti memperoleh pengakuan dari Dikdasmen Kemendikbud;
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik tata kelola maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang bermitra dengan domisili apabila terbukti menjalankan duplikasi/pemalsuan/rekayasa informasi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
- bagi peserta kandidat Taruna/i yang berasal dari Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara dan Sekolah Menengan Atas Krida Nusantara yang masih kelas XII sanggup mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau sanggup mendaftar untuk Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk Sekolah Menengan Atas Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
- bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung di saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- memperoleh kontrak dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan sebuah instansi lain;
- bagi kandidat Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah melakukan pekerjaan secara tetap selaku pegawai/karyawan
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dafi status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian
Cara Pendaftaran Online AKPOL 2021
- pendaftar membuka situs web penerimaan anggota Polisi Republik Indonesia dengan alamat situs web penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memutuskan jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama situs web (apabila peserta mengalami kesusahan sanggup dibantu oleh panitia daerah);
- mengisi form pendaftaran yang berhubungan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang renta dan informasi lain sesuai format dalam website;
- pendaftar wajib berbincang data yang benar dan akurat pada form pendaftaran online, menganalisa dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah sukses mengisi form pendaftaran online berikutnya pendaftar akan menemukan nomor pendaftaran online beserta username dan password, yang berikutnya digunakan untuk menjalankan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk menganalisa warta kemajuan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang dibarengi oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- pendaftar akan memperoleh hasil cetak form pendaftaran online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
- batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara metode otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan menjalankan verifikasi maka pendaftar mesti mengulangi pendaftaran online kembali.
Cara verifikasi AKPOL di Polres/Polda setempat:
- verifikasi sanggup dilaksanakan secara online dan offline;
- verifikasi on/ine sanggup dilaksanakan dengan cara mengupload dokumen ke situs web dan menanti verifikasi oleh panitia;
- apabila menanti verifikasi online terlalu usang sanggup menjalankan verifikasi secara offline;
- verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB;
- pendaftar mesti tiba sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan menenteng dan menyerahkan hasil cetak form pendaftaran online serta berkas administrasi;
- pendaftar menenteng berkas tata kelola orisinil dan fotokopi rangkap 2(dua):
- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- asli Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres lokal dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
- surat kontrak orang tua/wali (form sanggup diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat tuntutan menjadi anggota Polisi Republik Indonesia ditulis tangan (contoh form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan belum pernah menikah secara aturan positif atau aturan agama atau aturan watak (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- daftar riwayat hidup (hasil cetak form pendaftaran pada di saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polisi Republik Indonesia (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan orang tua/wali untuk berbincang informasi dan dokumen yang gotong royong (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak menjalankan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form sanggup diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang berbeda dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- surat pernyataan tidak menjalankan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- pendaftar menjalankan pengukuran tinggi dan berat tubuh dengan alat ukur yang sudah ditera;
- bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan tata kelola pendaftaran (poin 6 abjad D dan sudah menjalankan pengukuran tinggi badan, berikutnya diberikan nomor cobaan oleh panitia kawasan (verifikasi offline) yang hendak digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- bagi verifikasi online tetap menyerahkan berkas pendaftaran (poin 6 abjad Dserta menjalankan pengukuran tinggi dan berat tubuh di Polres/Polda;
- dalam rangka merealisasikan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH}, panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk melihat dan memantau pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus selaku bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menunjukkan kalau terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi terhadap ketua panitia daerah;
- melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IOI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait yang lain sesuai kebutuhan);
- pimpinan Polisi Republik Indonesia akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap siapapun yang menjalankan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021;
- proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
- untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan taruna Akpol Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda diwajibkan menenteng hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak menenteng maka akan dinyatakan tidak menyanggupi syarat (TMS);
- selama kesibukan tes di tingkat panda/panpus kandidat taruna/i mesti dalam kondisi negatif covid-19, apabila kandidat taruna/i dinyatakan positif covid-19 dari investigasi tim kesehatan panda maka akan dinyatakan tidak menyanggupi syarat (TMS).
Tahapan Seleksi dan Pengujian AKPOL
- tingkat Panitia Daerah (Panda) mencakup bahan seleksi selaku berikut:
- sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
- pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap Idengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi tahap I (tertulis) dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, 8) dan renang dengan analisa secara kuantitatif dan investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik dengan analisa secara kuantitatif yang meliputi:
- Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);
- Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, pengetahuan nusantara dan Kewarganegaraan);
- Matematika (MTK) (IPA dan IPS);
- Bahasa Indonesia (B.IND).
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan tata kelola simpulan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS).
- sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
- tingkat Panpus mencakup bahan seleksi selaku berikut:
- sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
- pemeriksaan tata kelola dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi wawancara dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman PMK dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- uji kesamaptaan jasmani (samapta A dan 8) dan renang dengan analisa secara kuantitatif dan investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik mencakup TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan analisa kuantitatif;
- tes kesanggupan manajerial (TKM) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan analisa kuantitatif;
- pemeriksaan tampilan dengan analisa kuantitatif.
- sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
- penilaian tes psikologi menurut Peraturan Asisten kepala kepolisian republik indonesia Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan klasifikasi menyanggupi syarat (MS) apabila nilai simpulan minimal 61;
- penilaian Jasmani menurut keputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 mengenai pedoman tata kelola untuk kesanggupan Jasmani dan investigasi anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polisi Republik Indonesia dengan klasifikasi menyanggupi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes Udak terdapat nilai "O".
Jadwal Pendaftaran AKPOL 2021
- Pendaftaran online19 maret – 1 april
- Verifikasi kandidat dan dokumen19 maret – 1 april
- Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, kandidat anggota polri serta orang tua/wali2 april
- Pemeriksaan tata kelola permulaan (ukur tinggi dan berat tubuh oleh tim rikmin, tim rikkes dan tim uji jasmani) 3 – 8 april
- Pengumuman dan kirim hasil tgl 8 april
- Pemeriksaan kesehatan hap I 9 – 26 april
- Pengumuman dan kirim hasil tgl 26 april
- Pemeriksaan psikologi hap I 27 april – 2 mei
- Akpol tanggal 27 - 28 april
- Bintara tanggal 29 april – 1 mei
- Tamtama tanggal 2 mei
- Kirim hasil 2 mei
- Uji akademik 3 – 8 mei
- Uji tkk faktor pengetahuan bakomsus tanggal 7 mei
- Akpol tanggal 3 – 4 mei
- Bintara tanggal 5 – 6 mei
- Tamtama tanggal 7 – 8 mei
- Kirim hasil tgl 8 mei
- Cuti bareng lebaran idul fitri9 - 16 mei
- Uji jasmani dan antropometri 17 – 31 mei
- Akpol tanggal 17 – 18 mei
- Bintara tanggal 19 – 29 mei
- Tamtama tanggal 30 – 31 mei
- Pengumuman dan kirim hasil tgl 31 mei
- Uji tkk bakomsus (aspek keahlian dan perilaku) 17 – 19 mei
- Kirim hasil tgl 19 mei
- Persiapan sidang mengikuti rikkes II1 juni
- Sidang penentuan mengikuti rikkes II2 juni
- Pemeriksaan kesehatan hap ii 3 – 9 juni
- Akpol tanggal 3 – 4 juni
- Bintara tanggal 5 – 7 juni
- Tamtama tanggal 8 – 9 juni
- Pengumuman dan kirim hasil 9 juni
- PMK dan rikpsi hap II 10 – 19 juni
- Akpol tanggal 10 – 11 juni
- Bintara tanggal 12 – 17 juni
- Tamtama tanggal 18 - 19 juni
- Pengumuman dan kirim hasil 19 juni
- Pemeriksaan tata kelola simpulan 20 - 24 juni
- Pengumuman dan kirim hasil 24 juni
- Supervisi panpus untuk bintara dan tamtama25 - 28 juni
- Persiapan sidang29 juni
- Sidang lulus tingkat panda catar akpol 30 juni
- Sidang lulus sementara untuk bintara dan tamtama
- Kirim hasil sidang catar akpol
- Catar Akpol yang dinyatakan lulus tingkat panda, tiba di Akpol Semarang untuk mengikuti seleksi tingkat Panpus 6 Juli
- Casis Bintara Polisi Republik Indonesia tiba di SPN/PUSDIK/SEPOLWAN 22 Juli
- Persiapan buka DIk BINTARA 23-25 Juli
- Buka DIK BINTARA 26 Juli
- Casis TAMTAMA tiba di PUSDIK 30 Juli
- Persiapan pembukaan DIK TAMTAMA 31 Juli - 1 Agustus
- Pembukaan DIK TAMTAMA 2 Agustus
- Buka DIKTUK AKPOL 6 Agustus
0 Komentar untuk "Pendaftaran Taruna Perguruan Tinggi Kepolisian Akpol 2021 (19 Maret -1 April)"