Kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara dikelola dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal...
a. 26
b. 27
c. 28
d. 29
e. 30
a. 26
b. 27
c. 28
d. 29
e. 30
Jawaban E (Soal lengkapnya DISINI)
Pasal 30 Ayat 1-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengendalikan perihal hak dan keharusan warga negara dalam kerja keras pembelaan negara Indoensia.
0 Komentar untuk "Kewajiban Warga Negara Untuk Berpartisipasi Dalam Upaya Bela Negara Dikontrol Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal"