Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan isyarat teknis yang sudah disampaikan dengan terperinci dalam Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021, diantaranya yakni Bagaimana cara Akses MySAPK? Pengguna sanggup mengakses MySAPK dengan mengikuti alur di bawah ini:
Alur Akses MySAPK : PNS, PPPK, PPT non ASN è Membuka aplikasi MySAPK è Melakukan Lupa Password è Masuk MySAPK è Login MySAPK è Menerima Token dan Aktivasi MySAPK.
* Jika email yang diinput tidak cocok maka hubungi instansi untuk ditangani perbaikan email
Berikut performa login MySAPK
Berikut performa derma lupa password pada MySAPK
Apa yang sanggup ditangani pada ketika pemutakhiran data mandiri?
➢ Memeriksa dan memverifikasi Data Personal dan Riwayat
➢ Melakukan pergantian Data Personal dan Riwayat terkini
➢ Menambah Data Personal dan Riwayat terkini
Bagaimana melaksanakan pemutakhiran data mandiri?
PNS sanggup memutakhirkan data dengan cara di bawah ini
Verifikasi Data oleh PNS
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS sanggup mengikuti cara ini.
Perubahan Data oleh PNS
Berikut performa proses pengajuan Update Data Mandiri
PPPK dan PPT non ASN sanggup memutakhirkan data dengan cara di bawah ini
Verifikasi Data oleh PPPK dan PPT non ASN
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non ASN sanggup mengikuti cara ini.
Perubahan Data oleh PPPK dan PPT non ASN
Bagaimana proses verifikasi data oleh Instansi?
Verifikasi Data Sesuai oleh Verifikator
Verifikasi Data Tidak Sesuai oleh Verifikator
Bagaimana proses kontrak data oleh Instansi?
Persetujuan Data Sesuai oleh Approval
Persetujuan Data Tidak Sesuai oleh Approval
Bagaimana proses verifikasi dan kontrak data oleh BKN?
Persetujuan Data Sesuai oleh Approval BKN
Persetujuan Data Tidak Sesuai oleh Approval BKN
Bagaimana menyelesaikan permasalahan data ASN?
Riwayat ASN, Status Kepegawaian, dan Data Utama
Penyelesaian Permasalahan Jabatan
Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbarui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam keadaan ini ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN sanggup menganjurkan pergantian jabatan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk berikutnya dimutakhirkan data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN.
Penyelesaian Permasalahan Pendidikan
Penyesuaian Ijazah
Untuk melaksanakan proses pembiasaan ijazah, maka ASN mesti menghimpun berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK orisinil untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan menganjurkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.
Unit Kepegawaian akan menganjurkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan daerah kerja.
Pencantuman Gelar
Untuk melaksanakan proses pencantuman gelar, maka ASN mesti menghimpun berkas diantaranya legalisir Ijazah & transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan menganjurkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.
Unit Kepegawaian akan menganjurkan dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan daerah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Pangkat & Golongan Ruang
Unit Kepegawaian akan menambahkan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP selaku bukti sudah berada di pangkat tersebut untuk diperbarui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan daerah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Pindah Instansi
Jika ASN ingin melaksanakan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN mesti mengumpukan berkas seumpama pada gambar diatas, untuk berikutnya berkas-berkas tersebut akan dianjurkan oleh Unit Kepegawaian Instansi berbarengan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai daerah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja
Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan selaku ASN, maka ASN mesti melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAK orisinil (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawian akan menganjurkan Peninjauan Masa Kerja menurut surat pengirim dan dokumen dari ASN dan berikutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan daerah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Usul CLTN
Untuk Usulan CLTN, ASN sanggup mengajukan Surat Permohonan beserta argumentasi menganjurkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter seorang cakap jikalau dalam keadaan sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk dianjurkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perpanjangan CLTN
Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN sanggup mengajukan Surat Permohonan beserta argumentasi perpanjangan CLTN.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk dianjurkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Pengaktifan CLTN
Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN sanggup mengajukan Laporan Tertulis sudah selesai melakukan CLTN
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk dianjurkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan Elemen NIP
Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN sanggup mengajukan pertimbangan perbaikan NIP dengan berkoordinasi lewat Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN menghimpun fotokopi Ijazah ketika pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyodorkan terhadap Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan mempersiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan Nama
Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN sanggup mengajukan pertimbangan perbaikan nama dengan berkoordinasi lewat Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN menghimpun fotokopi Ijazah ketika pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyodorkan terhadap Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan mempersiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Status Tidak Aktif
Jika ASN masih aktif, tetapi pasa MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN sanggup mengajukan pertimbangan pengaktifan dengan berkoordinasi lewat Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN menghimpun fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir serta SK CPNS dan SK PNS dan menyodorkan terhadap Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan mempersiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
Status Pembatalan Pensiun
Jika ASN sudah pernah mendapat SK Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN mesti melaksanakan abolisi pensiun apalagi dulu jikalau pada MySAPK data yang bersangkutan tidak aktif.
ASN wajib mengembalikan SK Pensiun terhadap Unit Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan undangan pengaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara sesuai dengan daerah kerja masing-masing Instansi
Tidak Ikut PUPNS 2015
Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jikalau pada ketika e-PUPNS 2015 sedang sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip honor 3 bulan terakhir untuk kemudian dianjurkan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang berikutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Tidak Memiliki NIP Baru
Jika ASN tidak mempunyai NIP Baru, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003, melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip honor 3 bulan terakhir untuk kemudian dianjurkan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang berikutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Diberhentikan
Jika status kepegawaian ASN bermetamorfosis diberhentikan. Maka ASN sanggup mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan menambahkan Surat Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang abolisi pemberhentian PNS dan berikutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Referensi Data
Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK, jikalau acuan tidak didapatkan maka ASN sanggup memutuskan hidangan Helpdesk dan memutuskan Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen penunjang yang dibutuhkan. Verifikator akan memverifikasi data acuan dan jikalau disetujui maka acuan akan ditambahkan, dan jikalau tidak maka akan diantarkan notifikasi ke akun MySAPK ASN.
Download/unduh selengkapnya Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021, silahkan klik di sini. Semoga berharga dan terimakasih... ..!
0 Komentar untuk "Cara Aktivasi Mysapk Dan Cara Edit/Ubah/Update Data Pns, Pppk Dan Ppt Non Asn Tahun 2021"