Pedoman Ppg Dalam Jabatan Kemenag 2021

Kementerian Agama sudah mempublikasikan serangkaian pedoman terkait pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada Kementerian Agama. Salah satunya yakni KMA Nomor 745 Tahun 2020 yang diteken Menteri Agama pada Desember silam. Selain itu juga KMA Nomor 174 Tahun 2021 ihwal Panitia Nasional Program PPG Pada Kementerian Agama. 


Dan, supaya dalam waktu akrab secepatnya disertai dengan diterbitkan Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.


KMA Nomor 745 Tahun 2020 ialah pedoman yang menjadi contoh bagi para pihak dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

sertifikat pendidik.


PPG yakni pendidikan profesi guru yang setara dengan level 7 dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012.


Baca : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Sasaran PPG Daljab Kemenag 2021


KMA Nomor 745 Tahun 2020 bahu-membahu tidak hanya mengendalikan penyelenggaraan PPG Daljab di tahun 2021 saja. Namun selaku regulasi yang mengendalikan ihwal PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama secara umum. Tentunya berlaku mulai ditetapkan hingga ada regulasi gres yang merubahnya. 


Sehingga pada penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 akan menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dikelola dalam regulasi ini.


Salah satunya yakni terkait sasaran aktivitas PPG Dalam Jabatan pada satuan kerja Kementerian Agama. Berdasar KMA ini, sasaran PPG Daljab meliputi:

  • Guru pada Raudlatul Athfal (RA)
  • Guru kelas dan guru bidang studi pada UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang termasuk Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari)

Sebagaimana disebutkan di atas, pelaksanaannya berupa variasi antara daring dan tatap muka. Namun bila keadaan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap tampang sanggup dilakukan 100 persen daring.


Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag 2021


Pada KMA Nomor 745 Tahun 2020 mengendalikan juga ihwal persyaratan kandidat mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang pastinya juga berlaku juga untuk PPG Daljab Tahun 2021. Persyaratan bagi kandidat penerima atau kandidat mahasiswa PPG Dalam Jabatan tersebut antara lain:

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu
  • Guru dalam jabatan yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015
  • Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau tata cara Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  • Jika tidak didanai oleh APBN, sanggup didanai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri sanggup didanai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemerintah Daerah sanggup juga didanai oleh Satuan Pendidikan.


Unduh Regulasi Terkait PPG Dalam Jabatan Kemenag


Untuk lebih terperinci terkait PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama silakan baca beberapa regulasi yang diantaranya adalah:

  • KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
  • KMA Nomor 174 tahun 2021 Tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag
  • KMA Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kemenag
  • KMA Nomor 606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan
  • Keputusan Mendikbud Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020

Sila unduh kesemua regulasi tersebut lewat tombol di bawah.
Semoga Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2021 sebagaimana diamanatkan oleh KMA Nomor 745 Tahun 2020 secepatnya ditetapkan sehingga akan kian memperjelas penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021.


Selagi menanti isyarat teknis pelaksanaan, bagi para guru yang menyanggupi standar PPG sanggup mempelajari pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag yang sudah ada tersebut.

Related : Pedoman Ppg Dalam Jabatan Kemenag 2021

0 Komentar untuk "Pedoman Ppg Dalam Jabatan Kemenag 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close