Mekanisme Mendapatkan Proteksi Pkh



Program Keluarga Harapan yang berikutnya disebut PKH merupakan jadwal pemberian sumbangan sosial bersyarat terhadap Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan selaku keluarga akseptor faedah PKH.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi selaku alat transaksi yang dicetak menurut seruan dari Kemensos.

Sumber Data PKH


  1. Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
  2. Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan berikutnya dijalankan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
  3. Jadi, semua kandidat akseptor PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak tergolong dalam BDT SIM PKH ditentukan tidak akan menemukan sumbangan PKH (kecuali ada penambahan data akseptor dari Kemensos RI)
Oleh alasannya merupakan demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel sudah melakukan up to date kandidat KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperhatikan
  1. KUOTA KPM PKH merupakan Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
  2. Dari Kuota KPM PKH senantiasa menyusut seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak dapat bertambah.
  3. Penerima PKH tidak dapat diganti atau ditukar jika ada pencoretan nama baik alasannya merupakan tak punya komponen, meninggal dunia, bisa dan tidak ditemukan.
  4. Dinamika kemajuan penduduk yang dinamis tidak dapat diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi kejadian alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, ijab kabul yang memicu muncul KK gres yang masuk klasifikasi Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.
  5. Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak dapat menentukan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, alasannya merupakan Data KPM by name by address diputuskan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
Penerima PKH yang masuk SIM PKH mesti memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak akseptor sumbangan PKH selaku berikut:
  • ibu hamil 
  • Usia Dini
  • anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • disabilitas berat
  • Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Adapun kiprah Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa cuma melakukan validasi dan verifikasi "kelayakan" dari kandidat KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, alasannya merupakan kalau tidak layak maka akan kandidat KPM tsb disarankan untuk "DICORET".

Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak dapat diganti oleh KPM lain meskipun mereka memang layak alasannya merupakan Datanya diputuskan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, alasannya merupakan bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menghendaki jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.

Related : Mekanisme Mendapatkan Proteksi Pkh

0 Komentar untuk "Mekanisme Mendapatkan Proteksi Pkh"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close