Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Mengenai Isyarat Teknis Pengelolaan Dana Pemberian Operasional Sekolah Reguler

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam pengelolaan proteksi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2021 untuk satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan Sekolah Menengah kejuruan sudah ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Kemendikbud yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler diterbitkan menimbang : a. bahwa untuk mengembangkan mutu pembelajaran dan pemerataan kanal layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana proteksi operasional sekolah reguler; b. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana proteksi operasional sekolah reguler secara akuntabel dan sempurna sasaran, perlu menyusun isyarat teknis pengelolaan dana proteksi operasional sekolah reguler; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum menyanggupi keperluan aturan dalam pengelolaan dana proteksi operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti; d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara c, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan, mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubaha terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124).



Pada Bab I Ketentuan Umum yakni pada Pasal 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Diuraikan bahwasannya yang dimaksud dengan:


1.   Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS merupakan dana yang digunakan utamanya untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah selaku pelaksana jadwal wajib berguru dan sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa acara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk menolong keperluan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.   Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.

4.   Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

5.   Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.

6.   Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

7.   Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan menengah.

8.   Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

9.   Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang merencanakan peserta didik utamanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu.

10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB merupakan bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah dalam satu administrasi pengelolaan.

11. Sekolah Terintegrasi merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan mempunyai satu organisasi serta satu manajemen.

12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik merupakan sebuah metode pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.

13. Daerah Khusus merupakan kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi penduduk susila yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam kondisi darurat lain.

14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN merupakan arahan pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Rekening Sekolah merupakan rekening yang digunakan sekolah untuk menerima Dana BOS.

16. Peserta Didik merupakan anggota penduduk yang berupaya menyebarkan potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

17. Komite Sekolah merupakan forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh penduduk yang peduli pendidikan.

18. Dinas merupakan perangkat kawasan yang menyelenggarakan kendala pemerintahan dibidang pendidikan di daerah.

19. Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah merupakan kepala kawasan selaku elemen penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.

21. Kementerian merupakan kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan dibidang pendidikan.

22. Menteri merupakan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan dibidang pendidikan.

Selanjutnya pada Pasal 2, Pengelolaan Dana BOS Reguler dijalankan menurut prinsip:


a.   fleksibilitas yakni penggunaan Dana BOS Reguler dikontrol sesuai dengan keperluan sekolah;

b.   efektivitas yakni penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan sanggup menampilkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk meraih tujuan pendidikan di sekolah;

c.   efisiensi yakni penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk mengembangkan mutu berguru siswa dengan ongkos seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.   akuntabilitas yakni penggunaan Dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e.   transparansi yakni penggunaan Dana BOS Reguler dikontrol secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan keperluan sekolah.

Penerima BOS Reguler disebutkan pada BAB II Pasal 3, yakni Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g. SLB; dan h. SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti menyanggupi standar selaku berikut:


a.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah hingga dengan tanggal 31 Agustus;

b.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c.   memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik;

d.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e.   tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Adapun standar jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d dikecualikan bagi:


a.   Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

b.   sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

c.   sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan sekolah lain. 

Sekolah yang dikecualikan dari standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara c mesti dianjurkan oleh kepala Dinas terhadap Menteri.

Kemudian pada Pasal 4 ditetapkan bahwasannya (1) Sekolah peserta Dana BOS Reguler yang menyanggupi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran dan (2) Penetapan sekolah peserta Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Selanjutnya, pada Bab III Besaran Alokasi Dana Bos Reguler  Pasal 5 sudah ditetapkan besaran alokasi:


(1)  Besaran alokasi Dana BOS Reguler dijumlah menurut besaran satuan ongkos masing-masing kawasan dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)  Satuan ongkos masing-masing kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijumlah menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN.

Pada Pasal 6 disebutkan, (1) Data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menurut data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. (2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyeleksi jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:


a.   tahap III tahun berjalan; dan

b.   tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dijumlah menurut besaran satuan ongkos masing-masing kawasan dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. (2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan Sekolah Menengan Atas yang berupa sekolah terbuka dijumlah menurut (pasal 7):


a.   jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN; dan

b.   penghitungan disatukan dengan sekolah induk.

Download/unduh Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, selengkapnya pada tautan di bawah ini:

0 Komentar untuk "Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Mengenai Isyarat Teknis Pengelolaan Dana Pemberian Operasional Sekolah Reguler"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close