Sahabat paperplane yang berbahagia... Teknologi yaitu “penerapan ilmu-ilmu sikap dan alam serta wawasan lain secara bersistem dan mensistem untuk memecahkan kendala manusia”(Gary J. Anglin). Teknologi mengalami pertumbuhan yang pesat, kedigdayaan teknologi bermunculan dan senantiasa didapatkan inovasi yang baru. “Abad ke-21 ditandai dengan booming pertumbuhan perusahaan teknologi. Data tiba-tiba menjadi “emas atau minyak baru” dan jargon-jargon menyerupai big data, artificial intelligence, blockchain, internet of things, dan connected device menjadi makanan sehari-hari.” (Amir Karimuddin, 2018, https://dailysocial.id/post/reformasi-digital-perjuangan-yang-belum-usai, 26 Juli 2019).
Perkembangan teknologi niscaya dibarengi dengan efek aktual maupun negatif. Perkembangan sektor ekonomi, politik yaitu efek aktual teknologi. Jaman dulu untuk menjual suatu produk kita mesti mengunjungi aneka macam tempat, tetapi kini dengan cuma menggenggam suatu handphone yang terkoneksi internet, produk kita akan eksklusif tersebar. Tidak cuma efek positif, efek negatif pun juga dihasilkan dari pertumbuhan teknologi ini. Penyebaran Hoax, Cyber Crime yaitu efek negatif teknologi yang berkembang. Lalu bagaimana kita menanggulangi efek negatif ini ? Haruskah kita hidup tanpa teknologi?
Perkembangan teknologi tidak bisa kita tolak. Keinginan insan untuk senantiasa mengoptimalkan taraf hidupnya melandasi teknologi berkembang. Bayangkan kita ingin mengirim pesan ke luar negeri. Bagaimana kalau tidak ada teknologi? Tanpa teknologi kita tidak bisa mengenali keadaan di pecahan bumi yang jauh. Seperti hidup di jaman pra-sejarah, itulah jawabannya. Lalu bagaimana dengan efek negatif yang bermunculan tadi? Solusinya yaitu dari diri kita sendiri. Pemerintah sudah banyak melakukan usaha menanggulangi efek negatif dari teknologi yang terus berkembang. “Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta langkah-langkah dikala ujaran kebencian sudah membuat terjadinya pertentangan sosial” (Diandra, 2017, https://kominfo.go.id/content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang-pasal/0/sorotan_media, 26 Juli 2019).
“Pengaturan tindak kriminal siber dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik” (Josua Sitompul, S.H., IMM , 2018, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cybercrime-di-indonesia/, 26 Juli 2019).
Walaupun peraturan UU ITE diperketat, kalau motivasi kita yang salah dalam menggunakan teknologi, tetap akan ada kejahatan teknologi, bahkan dapat timbul kejahatan dengan cara baru. Terbukti masih banyak didapatkan kejahatan teknologi meskipun aturan kita sudah senantiasa diperbaharui. Menurut saya, kejahatan teknologi bukan disebabkan lantaran teknologinya yang salah, melainkan kitalah yang salah. Solusinya yaitu dengan merapikan sopan santun dari manusianya bukan menghapus teknologinya.
Teknologi terus dan akan tetap berkembang, menghapus bukanlah solusi. Menyadari dan mawas diri yaitu penyelesaian teknologi meningkat ke arah yang positif.
Pengirim : Matthew Adian Hartono (672018055@student.uksw.edu) - Mahasiswa S-1 Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Informasi, UKSW Salatiga.
0 Komentar untuk "Bisakah Dunia Hidup Tanpa Teknologi? Oleh Matthew Adian Hartono"