Besaran Gaji Perangkat Desa Kabupaten Bireuen Tahun 2021
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Cut Urusan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Kepala Seksi Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Peutuha Duson 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Keuchik Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) Perbulan
Untuk keuchik dan perangkat gampong yang berstatus PNS diberikan sumbangan optimal selaku berikut :
- Keuchik Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Cut Urusan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Kepala Seksi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Peutuha Duson Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
0 Komentar untuk "Besaran Honor Perangkat Desa Kabupaten Bireuen Tahun 2021"