Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 15 Desember 2020, hasil ratifikasi dari sebanyak 4.817 Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah Tahun 2020 sudah diumumkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) lewat Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 1334/BAN-SM/SK/2020 wacana Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Sebagaimana disampaikan dalam SK Ketua BAN-SM tersebut, bahwa dalam rangka menjalankan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilaksanakan ratifikasi Sekolah/Madrasah. Kemudian, menurut pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan SK Kepala BAN-SM. Adapun untuk persyaratan dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020.
Selain itu, selaku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan menurut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 245/BAN-SM/SK/2020 wacana Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Selanjutnya yang terkait dengan Prosedur Operasional Standa Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 mengacu pada Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1045/BAN-SM/SK/2020 wacana Perubahan Atas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Nomor : 246/BAN-SM/SK/2020 wacana Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Keputusan tersebut memperhatikan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 Desember 2020 wacana Persetujuan Penetapan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Adapun dalam diktum KESATU disampaikan bahwa Nama-nama Sekolah/Madrasah seb agaimana terlampir yang sudah dilaksanakan asesmen berkecukupan, divitasi, divalidasi, diverifikasi, dan menyanggupi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya. Selanjutnya pada Diktum KEDUA, Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil ratifikasi serta nasehat tindak lanjut sebagaimana terlampir. Pada diktum ketiga, apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Diktum KEEMPAT, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Daftar sekolah/madrasah yang sudah disampaikan hasil ratifikasi Sekolah/Madrasah-nya sanggup dilihat pada Lampiran Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 1334/BAN-SM/SK/2020 Tanggal : 15 Desember 2020 disampaikan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Download/unduh selengkapnya Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yang tercantum dalam SK Ketua BAN-SM Nomor 1334/BAN-SM/SK/2020 wacana Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Sk Ketua Ban-Sm Nomor 1334/Ban-Sm/Sk/2020 Mengenai Penetapan Hasil Dan Nasehat Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2020"