Sebutkan Syarat Dan Rukun Wakaf

Rukun wakaf ada empat, yakni orang yang berwakaf, benda yang di- wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. 

1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat selaku berikut. 

  • Memiliki sarat harta itu, ia merdeka untuk mewakafkan harta itu terhadap siapa yang ia kehendaki. 
  • Berakal, tujuannya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. 
  • Baligh. 

  • Bertindak secara aturan (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang gulung tikar (muflis), dan orang lemah kenangan tidak sah mewakafkan hartanya. 


2) Benda y ang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya. 

  • barang yang diwakafkan itu mesti barang yang berharga. 
  • harta yang diwakafkan mesti dipahami kadarnya, apabila harta itu tidak dipahami jumlahnya (majhul), pengalihan milik dikala itu tidak sah. 
  • harta yang diwakafkan mesti miliki oleh orang yang berwakaf (wakif). 
  • harta mesti bangun sendiri, tidak menempel terhadap harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan perumpamaan gairaśai’. 


3) Orang yang menerima faedah wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan aturan diberi kiprah mengelola dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. 

Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yakni selaku berikut. 

a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf terperinci jumlah nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang seluruhnya memiliki persyaratan tertentu dan dilarang diubah. 

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) yakni orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). 

Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang menyanggupi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang asing tidak sah untuk menerima wakaf. 

b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak diputuskan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, kawasan ibadah, makam, dan lain-lain. 

Syarat-syarat yang berhubungan dengan gairamu’ayyan, yakni yang menerima wakaf hendaklah sanggup memicu wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf sanggup mendekatkan diri terhadap Allah Swt. hal ini ditujukan cuma untuk kepentingan islam saja.

Related : Sebutkan Syarat Dan Rukun Wakaf

0 Komentar untuk "Sebutkan Syarat Dan Rukun Wakaf"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close