Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang bermakna menahan (al-habs) dan menghambat (al-man’u).
Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan perumpamaan syar’i wakaf merupakan perumpamaan yang diartikan penahanan harta milik seseorang terhadap orang lain atau terhadap forum dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya baka terhadap penduduk untuk diambil manfaatnya.
Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan kawasan pemakaman biasa (TPU).
Oleh sebab itu, tanah yang dimaksud dihentikan diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi terhadap orang lain.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sungguh besar manfaatnya. Mengapa dibilang amaliah sunnah yang sungguh besarmanfaatnya?
Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan terpuji dan sungguh diusulkan dalam Islam.
Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk kebutuhan umat. Beber apa dalil mengenai ibadah wakaf di antaranya merupakan selaku berikut.
Q.S. Āli ‘Imr ān/3:92
Artinya: “Kamu tidak akan mendapatkan kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apapun yang kau infakkan, mengenai hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf?"