Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah komplotan yang menemukan modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang sanggup memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Mendirikan PT mesti dengan sertifikat notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam info negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berupa tubuh hukum.
Dalam sertifikat pendiriannya mesti memuat:
- nama PT dan maksudnya tidak berlainan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
- nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
- tempat kedudukan PT,
- jumlah modal PT,
- anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam budget dasar terdiri atas:
- modal statuter, yakni modal yang tecantum dalam neraca PT,
- modal yang ditempatkan, yakni sebanyak 20% dari modal statuter mesti telah terjual,
- modal yang disetor, yakni modal yang mesti disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga tubuh yang menegaskan kelancaran hidup PT, yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memiliki kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak menegaskan dan mengangkat serta tentukan honor direksi maupun dewan komisaris.
- Direksi (direktur utama) merupakan seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
- Dewan komisaris merupakan orang-orang yang diseleksi para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak).
Tugas komisaris merupakan memantau dan menampilkan pesan yang tersirat terhadap direksi. Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
- tanggung jawab pesero terbatas,
- kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
- kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
- lebih diandalkan pihak ketiga dalam hal kredit,
- efisiensi dibidang kepemimpinan,
- lebih bisa memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Sementara itu, kehabisan Perseroan Terbatas antara lain:
- perhatian pesero terhadap PT kurang,
- biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, ongkos organisasi, dan ongkos pajak perseroan),
- memimpin PT lebih sukar ketimbang perusahaan bentuk lain.
0 Komentar untuk "Sebutkan Keistimewaan Dan Kelemahan Tubuh Kerja Keras Perseroan Terbatas (Pt)"