Badan jerih payah yang diatur oleh negara (BUMN) sanggup didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri selaku berikut.
- Penguasaan tubuh jerih payah dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dijalankan oleh pemerintah.
- Kekuasaan sarat dalam melakukan acara jerih payah berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang tentukan kebijakan yang berhubungan dengan acara usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya ialah tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan selaku berikut.
- Untuk mengisi kas negara, sebab ialah salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar usahawan swasta tidak memonopoli jerih payah yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan lazim atau pelayanan terhadap masyarakat.
- Merupakan forum ekonomi yang tidak punya tujuan utama mencari keuntungan, tapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat mengembangkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri selaku berikut.
- Modal segalanya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah selaku pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari pinjaman luar negeri.
- Bila mendapatkan keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
- Pinjaman terhadap bank atau forum keuangan bukan bank.
0 Komentar untuk "Sebutkan Ciri-Ciri Tubuh Kerja Keras Milik Negara (Bumn)"