Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk jerih payah negara, yakni selaku berikut.
Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
Perjan yakni perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN, bagi departemen yang bersangkutan. Ciri-ciri Perjan antara lain:
- pengabdian/pelayanan terhadap penduduk (public service),
- sebagai bab dari departemen/dirjen/direktorat/ pemerintah daerah,
- dipimpin oleh seorang kepala,
- memperoleh akomodasi negara,
- pegawainya pegawai negeri,
- pengawasan dijalankan baik secara hirarki maupun secara fungsional seumpama bagian-bagian dari sebuah departemen/ pemerintah daerah.
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perum yakni perusahaan negara yang modal segalanya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan).
Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya. Ciri-ciri Perum antara lain:
- melayani kepentingan umum,
- umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
- dibenarkan memupuk keuntungan,
- berstatus tubuh hukum,
- mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta keleluasaan bergerak seumpama perusahaan swasta,
- hubungan hukumnya dikelola secara korelasi aturan perdata,
- modal segalanya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- pegawainya yakni pegawai perusahaan negara,
- laporan tahunan perusahaan, disampaikan terhadap pemerintah
Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company
Persero yakni perusahaan negara yang modalnya berisikan saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau sebagian besar), yang bergerak di bidang buatan dengan tujuan mencari laba.
Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri. Ciri-ciri Persero antara lain:
- memupuk keuntungan (profitability),
- sebagai tubuh aturan perdata (yang berupa PT),
- hubungan bisnisnya dikelola menurut aturan perdata,
- modal segalanya atau sebagian ialah kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing)
- tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- status pegawainya selaku pegawai perusahaan swasta,
- peranan pemerintah selaku pemegang saham.
0 Komentar untuk "Sebutkan Bentuk-Bentuk Tubuh Jerih Payah Milik Negara (Bumn)"