Perusahaan tempat merupakan perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan tempat yang dipisahkan, baik yang diresmikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Perusahaan tempat bergerak di bidang kerja keras biasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Contoh tubuh kerja keras yang dikontrol oleh pemerintah tempat merupakan PDAM, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim.
Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004, mengenai Pemerintah Daerah, sektor-sektor yang dikontrol tempat antara lain selaku berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban biasa dan ketenteraman masyarakat.
- Penyediaan fasilitas dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penanggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, kerja keras kecil dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- pelayanan pertahanan.
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
- Pelayanan tata kelola biasa pemerintahan.
- Pelayanan tata kelola penanaman modal.
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
- Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang- undangan.
0 Komentar untuk "Sebutkan Sektor-Sektor Yang Sanggup Dikontrol Oleh Daerah (Bumd)"