Download Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021)

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) tahun fatwa 2021/2022.

Juknis PPDB 2021/2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2021/2022.

Baca JugaPendaftaran Beasiswa SejutaCita 2021 untuk SLTA dan Mahasiswa

Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akutabel tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kalangan gender atau agama tertentu.

Persyaratan PPDB 2021/2022

Lebih lanjut ditegaskan dalam permendikbud no 1 tahun 2021 wacana Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun pelajaran 2021/2022 tersebut bahwa peserta didik kafe mesti menyanggupi standar selaku berikut:

Baca JugaDownload Juknis BOS 2021

Persyaratan PPDB TK

PASAL 3

Calon peserta didik gres Taman Kanak-kanak mesti menyanggupi standar usia:

  • paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan
  • paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kalangan B.

Persyaratan PPDB SD

PASAL 4

  1. Calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mesti menyanggupi standar usia:
    • 7 (tujuh) tahun; atau
    • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD mengutamakan penerimaan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b sanggup dikecualikan menjadi terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung bagi kandidat peserta didik yang memiliki:
    • kecerdasan dan/atau talenta istimewa; dan
    • kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan nasehat tertulis dari psikolog profesional.
  5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, nasehat sanggup dilaksanakan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan PPDB SMP

PASAL 5

Calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP mesti menyanggupi persyaratan:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah mengakhiri kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB SMA/SMK

PASAL 6

  1. Calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan mesti menyanggupi persyaratan:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • telah mengakhiri kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  2. SMK dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi kemampuan tertentu sanggup menetapkan pelengkap standar khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan PPDB Penyandang Disabilitas

Pada Pasal 11 permendikbud no 1 tahun 2021 disebutkan bahwa kandidat peserta didik gres penyandang disabilitas  dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
  • batas usia seumpama yang tercantum pada standar usia untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
  • ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022

Pada Pasal 12 Permendikbud No 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas dilaksanakan lewat Jalur registrasi PPDB.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meliputi:
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau
  • Jalur Perstasi 

PPDB Jalur Zonasi

Pendaftaran peserta didik gres Jalur Zonasi terdiri atas:
  • Jalur Zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Zonasi SMP paling sdikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur Zonasi Sekolah Menengan Atas paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah)

PPDB Jalur Afirmasi

Pendaftaran peserta didik gres lewat jalur afirmasi sebagaimana disebutkan dalam permendikbut no 1 tahun 2021 tersebut bahwa jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah

PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Bagi kandidat peserta didik gres yang tergolong dalam klasifikasi orang tua/wali dipindah tugaskan pada registrasi PPDB disebutkan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

PPDB Jalur Prestasi

Jika masih terdapat sisa kuota penerimaan peserta didik gres dari registrasi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpinhan kiprah orang tua/wali, Pemda sanggup membuka jalur prestasi untuk jalur SMP dan SMA.

Jalur Prestasi tidak berlaku untuk registrasi kandidat peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.

Selengkapnya Anda sanggup Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 wacana Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA/SMK (Download Disini)

Demikian Informasi tentang Download Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021). Semoga bermasnfaat.

Related : Download Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021)

0 Komentar untuk "Download Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close