Juknis PPDB 2021/2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2021/2022.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa SejutaCita 2021 untuk SLTA dan Mahasiswa
Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akutabel tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kalangan gender atau agama tertentu.
Persyaratan PPDB 2021/2022
Lebih lanjut ditegaskan dalam permendikbud no 1 tahun 2021 wacana Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun pelajaran 2021/2022 tersebut bahwa peserta didik kafe mesti menyanggupi standar selaku berikut:
Baca Juga: Download Juknis BOS 2021
Persyaratan PPDB TK
PASAL 3
Calon peserta didik gres Taman Kanak-kanak mesti menyanggupi standar usia:
- paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan
- paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kalangan B.
Persyaratan PPDB SD
- Calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mesti menyanggupi standar usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD mengutamakan penerimaan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b sanggup dikecualikan menjadi terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung bagi kandidat peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau talenta istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan nasehat tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, nasehat sanggup dilaksanakan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan PPDB SMP
PASAL 5
Calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP mesti menyanggupi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah mengakhiri kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan PPDB SMA/SMK
PASAL 6
- Calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan mesti menyanggupi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah mengakhiri kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi kemampuan tertentu sanggup menetapkan pelengkap standar khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan PPDB Penyandang Disabilitas
- batas usia seumpama yang tercantum pada standar usia untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau
- Jalur Perstasi
PPDB Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Zonasi SMP paling sdikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur Zonasi Sekolah Menengan Atas paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah)
0 Komentar untuk "Download Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021)"