Di tingkat Pemda prosedur pembahasan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan lazim APBD terhadap DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni.
Selanjutnya DPRD membahas kebijakan lazim APBD yang diajukan oleh pemerintah kawasan tersebut dalam obrolan pendahuluan RAPBD.
Berdasarkan kebijakan lazim APBD yang sudah disepakati dengan DPRD, pemerintah kawasan bareng DPRD membahas prioritas dan plafon budget sementara untuk dijadikan contoh bagi setiap satuan kerja perangkat daerah.
Dalam rangka penyusunan RAPBD, kepala satuan kerja perangkat kawasan selaku pengguna budget menyusun rencana kerja dan budget satuan kerja perangkat daerah.
Rencana kerja satuan kerja perangkat kawasan disusun dengan pendekatan menurut prestasi kerja yang hendak dicapai.
Rencana kerja dan budget dimaksud dibarengi dengan prakiraan belanja.
Hasil pembahasan rencana kerja dan budget disampaikan terhadap pejabat pengurus keuangan kawasan selaku materi penyusunan Rancangan perda mengenai APBD tahun berikutnya.
Pemerintah kawasan mengajukan rancangan peraturan kawasan mengenai APBD, dibarengi klarifikasi dan dokumen-dokumen pendukungnya terhadap DPRD pada ahad pertama bulan Oktober.
Pembahasan Rancangan perda mengenai APBD dijalankan sesuai dengan undang-undang yang mengendalikan susunan dan kedudukan DPRD.
Dalam pembahasan tersebut DPRD sanggup mengajukan seruan yang menyebabkan pergeseran jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan perda mengenai APBD.
Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan perda mengenai APBD dijalankan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun budget yang bersangkutan dilaksanakan.
APBD yang disetujui oleh DPRD terinci hingga dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Apabila DPRD tidak menyepakati Rancangan perda tersebut, untuk membiayai kebutuhan setiap bulan pemerintah kawasan sanggup melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun budget sebelumnya
0 Komentar untuk "Bagaimana Proses Penyusunan Apbd?"