Secara singkat tahapan dalam proses penyusunan rencana dan penyusunan APBN sanggup diterangkan selaku berikut:
Tahap Pendahuluan
Tahap ini diawali dengan antisipasi rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain termasuk penentuan anggapan dasar APBN, anggapan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise.
Pada tahapan ini juga diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi dengan teman kerjanya (departemen/lembaga teknis).
Tahapan ini diakhiri dengan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Tahapan dimulai dengan pidato presiden selaku pengirim RUU APBN dan Nota Keuangan.
Selanjutnya akan dijalankan pembahasan baik antara menteri keuangan dan Panitia Anggaran DPR, maupun antara komisi-komisi dengan departemen/lembaga terkait.
Hasil dari pembahasan ini yaitu UU APBN, yang di dalamnya menampung satuan budget (dulu satuan 3, kini analog dengan budget satuan kerja di departemen dan lembaga) selaku bab tak terpisahkan dari undangundang tersebut.
Satuan budget yaitu dokumen budget yang tentukan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.
Untuk membiayai kiprah lazim pemerintah dan pembangunan, departemen/ forum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) terhadap Depkeu dan Bappenas untuk lalu dibahas menjadi Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diversifikasi sebelum proses pembayaran.
Proses ini mesti teratasi dari Oktober sampai Desember. Dalam pelaksanaan APBN dibentuk isyarat berupa keputusan presiden (kepres) selaku Pedoman Pelaksanaan APBN.
Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing kementerian dan forum mengajukan Surat Permintaan Pembayaran terhadap Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tahap Pengawasan APBN
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dijalankan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
Sebelum tahun budget rampung sekitar bulan November, pemerintah dalam hal ini Menkeu menghasilkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN), yang paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun budget yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila hasil investigasi perkiraan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, maka RUU PAN tersebut diajukan ke dewan perwakilan rakyat guna memperoleh legalisasi oleh dewan perwakilan rakyat menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun budget berkenaan
0 Komentar untuk "Sebutkan Tahapan-Tahapan Penyusunan Apbn"