Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan presiden selaku aliran bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran.
Penuangan dalam keputusan presiden tersebut utamanya menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam UU APBN, seumpama alokasi budget untuk kantor sentra dan kantor tempat kementerian negara/lembaga, pembayaran honor dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga.
Selain itu, penuangan dimaksud termasuk pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/ kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan kebutuhan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk menampilkan gunjingan perihal kemajuan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah tempat perlu menyodorkan laporan realisasi semester pertama terhadap DPR/DPRD pada simpulan Juli tahun budget yang bersangkutan.
Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi materi penilaian pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan perihal pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengendalikan perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah
0 Komentar untuk "Bagaimana Pelaksanaan Apbn Dan Apbd?"