Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat yakni pertolongan yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran terhadap golongan tertentu.
Zakat ialah salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada ayat di dalam al-Qur ’ān.
Allah Swt. sudah menetapkan aturan wajib atas zakat sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
Allah Swt. sudah menetapkan aturan wajib atas zakat selaku salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya, “Allah Swt. mengharuskan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang sanggup menyediakan jaminan terhadap orangorang miskin di golongan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesusahan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akhir perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat?"