Setiap negara tidak akan lepas dari duduk kendala ekonomi. Untuk itu perlu kiprah pemerintah guna menanggulangi masalah-masalah tersebut dengan menegaskan sebuah kebijakan.
Kebijakan yang tepat untuk modifikasi penerimaan dan pengeluaran negara yakni kebijakan budget (fiskal).
Dengan demikian kebijakan fiskal yakni kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengurus atau mengarahkan perekonomian ke keadaan yang lebih baik atau diharapkan dengan cara menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Tujuan ditetapkannya kebijakan fiskal yakni untuk mengembangkan kemakmuran masyarakat, mengerem laju investasi, mengerjakan kegiatan transmigrasi untuk keluarga miskin.
Program ini dimaksudkan untuk mengembangkan kemakmuran penduduk miskin dengan disediakannya rumah dan lahan garapan.
Pada dasarnya yang dimaksud penerimaan negara yakni pajak-pajak dan banyak sekali pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian.
Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman mancanegara tidak tergolong dalam penerimaan negara.
Adapun yang dimaksud pengeluaran negara yakni semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan banyak sekali proyek di sektor negara maupun tubuh kerja keras milik negara.
Perubahan pokok kebijakan fiskal nasional termasuk dana perimbangan, defisit anggaran, pinjaman, pendanaan kewenangan dalam kerangka desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan serta metode isu keuangan daerah.
Prinsip kebijakan perimbangan keuangan meliputi:
1. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan kawasan ialah subsistem keuangan negara dan sekaligus selaku implikasi pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Pemberian sumber keuangan negara terhadap pemerintah kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan kiprah oleh pemerintah terhadap pemerintah kawasan dengan memerhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
3. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan ialah sebuah metode yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan.
Dana perimbangan ditujukan untuk meminimalisir kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan serta antardaerah atau menolong kebutuhan-kebutuhan khusus kawasan tertentu, yang meliputi: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan tujuan berikut ini.
1. Perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
2. Penyajian laporan dan isu keuangan kawasan secara nasional.
3. Perumusan kebijakan keuangan daerah, seumpama dana perimbangan, pinjaman, dan pengendalian defisit anggaran.
4. Pemantauan dan penilaian pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, kiprah pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit budget daerah.
Setiap kawasan wajib menyodorkan isu yang akurat dan sanggup dipertanggungjawabkan yang berhubungan dengan keuangan kawasan terhadap pemerintah.
Daerah yang tidak menyanggupi keharusan tersebut, maka pemerintah pusat sanggup mengerjakan penundaan atas penyaluran dana perimbangan.
Berikut ini teladan beberapa kebijakan fiskal yang pernah dilaksanakan oleh pemerintah.
1. Keringanan bea masuk gula dengan dasar aturan PMK No.86/PMK010/ 2005 dengan spesifikasi tarif Raw sugar yang semula Rp550,00/kg menjadi Rp250,00/kg; gula putih Rp790,00/kg menjadi Rp530,00/kg; dan gula Rafinasi Rp790,00/kg menjadi Rp530,00/kg.
2. Kebijakan wacana penghasilan tidak kenal pajak yang dinaikkan 10% pada permulaan Januari yang tertuang dalam PP/UU APBN 2006 (pajak ditanggung pemerintah).
3. Kebijakan tarif pajak kendaraan beroda empat kendaraan lazim yang diberlakukan mulai November 2005 tertuang dalam Permendagri No.16/2005 wacana Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBM KB 2005.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Kebijakan Fiskal?"