Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan Bos Ba-Bun (Tambahan) 2020

Artikel tanya jawab (Q&A, Question & Answer), permasalahan dan penyelesaian BOS BA-BUN atau BOS Tambahan Tahun 2020 ini merupakan hasil resume dari live streaming Q&A BOS BA-BUN TA 2020. Live streaming ini diselenggarakan oleh Kemenag lewat saluran youtube Madrasah Reform, Senin, 7 Desember 2020.


Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag untuk Pengajuan BOS BA-BUN


1. Apa persyaratan madrasah akseptor BOS Tambahan 2020?


Terkait dengan persyaratan madrasah akseptor BOS BA-BUN 2020 secara terang sudah tertuang dalam Lampiran I Juknis BOS Tambahan 2020, poin D, Persyaratan Penerima.


Namun secara singkat dijawab dalam live streaming, akseptor dana BOS BA-BUN Tahun 2020 merupakan madrasah swasta yang masih beroperasi sampai 2020 dengan syarat sudah memiliki Ijin Operasional per tanggal 1 Januari 2020 dan sudah menemukan derma dana BOS Reguler pada tahun 2020 ini. Syarat selanjutnya merupakan sudah menjalankan pemutakhiran data Emis pada 30 Juni 2020 (periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020).


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


2. Jika madrasah menyanggupi persyaratan dan persyaratan tetapi tidak mendapat alokasi derma dana BOS Tambahan (BA_BUN) 2020, apa yang mesti dilakukan?


Jika madrasah sudah menyanggupi persyaratan tetapi tidak tercantum selaku silakan mengirim email ke Helpdesk (alamat helpdesk sanggup dilihat di simpulan artikel).


3. Kenapa nominal Komponen Afirmasi per madrasah berbeda?


Besaran alokasi dana BOS yang diberikan terhadap Madrasah dijumlah menurut besaran satuan ongkos dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik) ditambah dengan komponen afirmasi. Perhitungan komponen afirmasi sanggup dilihat di Lampiran Juknis BOS BA-BUN poin G.


Prinsipnya, madrasah dengan jumlah murid yang sedikit akan mendapat nominal komponen afirmasi yang lebih besar di banding dengan madrasah bermurid banyak. Bahkan madrasah dengan murid yang banyak sanggup saja tidak menemukan komponen afirmasi.


4. Apakah RA memang tidak mendapat derma BOS BA-BUN 2020 ini?


Untuk Raudlatul Athfal memang tidak mendapat alokasi dana BOS BA-BUN 2020.


5. Apakah Madrasah Negeri mendapat derma BOS BOS-BUN 2020?


Tidak. Bantuan BOS-BUN Tahun 2020 cuma didedikasikan bagi madrasah swasta mulai dari jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.


6. Selalu gagal login atau bahkan tidak sanggup login ke aplikasi Portal BOS Kemenag, apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?


Akun Portal Bos sudah terkoneksi dengan Sistem EMIS menurut cut data per 30 Juni 2020. Namun bila masih mengalami kesusahan ketika login, sanggup dicoba menjalankan login dengan urutan pilihan selaku berikut:

  1. Gunakan akun Kepala Madrasah yang tertera di laman PKS BOS Kemenag dengan nama Kepala Madrasah yang baru.

11. Dalam Juknis format dokumen yang diunggah boleh JPG, PNG, dan PDF, tetapi kenapa ketika diaplikasi tidak sanggup mengupload dokumen dalam format JP atau PNG?

Dalam Juknis memang disebutkan sanggup berformat PNG, JPG, dan PDF tetapi alhasil disepakati dokumen cuma dalam format PDF saja. Pastikan ukuran file optimal 2 MB per dokumen.



12. Apa yang mesti dijalankan bila terjadi salah upload dokumen?

Jiika belum menjalankan anjuran (mengklik tombol Ajukan) maka dokumen yang salah sanggup ditimpa dengan dokumen gres yang benar.

namun bila sudah kadung mengklik tombol Ajuan, silakan hubungi Helpdesk dengan menambahkan NSM dan Nama Madrasah biar dijalankan buka blokir (reset) oleh Tim Teknis Pusat.

13. RKAM yang dibentuk apakah khusus untuk BOS BA-BUN saja atau digabung dengan BOS Reguler 2020?

Idealnya RKAM terintegrasi antara BOS BA-BUN dengan BOS Reguler 2020. Sehingga sanggup terlihat terang alokasi dan penggunaannya. Namun bila tidak sanggup dapat dibentuk khusus dengan catatan tidak terjadi double accounting dengan BOS Reguler maupun pendanaan lainnya.

14. Berapa persen yang sanggup digunakan untuk gaji guru?

Tidak ada batas-batas persentase antar komponen penggunaan. Sesuai dengan Juknis BOS Tambahan, Poin I (Ruang Lingkup Penggunaan), sanggup digunakan untuk mengeluarkan duit gaji guru dan tenaga kependidikan Non PNS dan belum mendapat Tunjangan Sertifikasi. Nominal yang diterimakan dihentikan melampaui besaran Tunjangan Profesi.

15. Kenapa tidak sanggup mengunduh Perjanjian Kerja Sama (PKS)?

Pastikan semua kolom pada santapan Perjanjian Kerja Sama sudah terisi. Termasuk nama Kepala Madrasah dan Nomor Surat Madrasah. Jika nomor rekening masih kosong, lihat balasan atas pertanyaan nomor 9 di atas.

16. Dalam teladan menggunakan materai Rp 10.000, bolehkan diganti dengan materai Rp 6000?

Boleh. Gunakan saja materai Rp 6000

17. Kapan madrasah sanggup mulai mencairkan dana BOS BA-BUN?

Sesegera mungkin. Setelah madrasah selesai mengunggah seluruh persyaratan dan sukses mencetak Tanda Bukti Unggah Dokumen, madrasah secepatnya menenteng hard copy dokumen yang sudah diunggah beserta tanda Bukti Unggah Dokumen ke BRI Unit terdekat.

BRI Unit terdekat akan menolong menjalankan aktivasi rekening sekaligus mencairkan dana yang diterima sekaligus.

18. Kapan laporan pertanggungjawaban BOS Tambahan 2020?

maksimal tanggal 31 Desember 2020.

19. Apakah penggunaan dana BOS Tambahan dikenai pajak?

Ya. Berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana BOS Reguler.

20. Bolehkan madrasah menolak derma BOS BA-BUN 2020?

Boleh alasannya merupakan itu hak madrasah. Madrasah yang menolak mengajukan surat resmi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk diyindaklanjuti sampai ke Kemenag Pusat.

21. Apakah ada ongkos aktivasi atau pembukaan rekening?

Tidak ada ongkos tata kelola untuk pembukaan rekening. Bahkan tidak perlu menyisihkan dana untuk ditinggal (saldo) di buku rekening. Jika terjadi pengenaan biaya, silakan adukan ke Kemenag.


Itulah sekiranya daftar pertanyaan dan balasan terkait dengan permasalahan BOS BA-BUN atau BOS Tambahan 2020. 

Atau simak keselurahan video rekaman live streaming tersebut di bawah ini.


Jika terdapat pertanyaan dan halangan lain silakan hubungi helpdesk berikut:
  • Whatsapp Chat: 081147402020
  • Fanspage FB: Madrasah Reform
  • Instgram: @madrasahreform
  • Twitter: @MadrasahReform
  • Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

Atau bila memiliki pengalaman terkait permasalahan dan halangan BOS BA-BUN sanggup meningkatkan lewat kolom komentar di bawah.

Related : Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan Bos Ba-Bun (Tambahan) 2020

0 Komentar untuk "Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan Bos Ba-Bun (Tambahan) 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

close
close