Panduan penggunaan aplikasi portal Bos Kemenag dalam rangka pengajuan BOS Tambahan Madrasah 2020 atau Bos BA-BUN yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020. Sebagai aplikasi yang baru, pasti tak sedikit operator madrasah atau bendahara Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020
Sesuai edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020, dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN ini mesti sudah dicairkan oleh madrasah selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2020.
Dananya, mesti sudah digunakan sebelum lambat 31 Desember 2020.
Langkah-Langkah Mengisi Aplikasi BOS Kemenag
Untuk mulai mengisi pengajuan BOS Tambahan atau BOS BA-BUN Madrasah 2020 di aplikasi BOS Kemenag cukup mudah.
Langkah-langkah yang mesti dilaksanakan yaitu selaku berikut:
A. Menu Dasbor
C. Menu Persyaratan Pencairan Dana
Menu Persyaratan Pencairan Dana digunakan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencairan dana BOS. Pada santapan ini juga sudah ditambahkan template atau pola masing-masing dokumen dalam format microsoft word sehingga madrasah cukup mengeditnya.
Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
Surat Permohonan Pencairan Dana BOS MadrasahSurat Tugas dari Kepala MadrasahSurat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenangSurat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau KanwilSurat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala MadrasahRencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Unduh template-template yang tersedia, edit sesuai madrasah, kemudian cetak dan ditandatangani sesuai ketentuan. Jika sudah, scan atau foto dan simpan dalam bentuk file PDF dengan ukuran di bawah 2 MB.
Unggah berkas dalam format file PDF tersebut dengan mengklik tombol "Unggah" di belakang masing-masing nama berkas.
Jika sudah semua, klik tombol "Ajuan" yang ada di paling bawah daftar berkas. Akan terunduh dokumen "Tanda Bukti Unggah Dokumen" selaku bukti pengajuan sudah selesai.
Setelah Pengisian Pengajuan
Jika sudah tuntas menjalankan isian pengajuan BOS, ditandai dengan terbitnya dokumen "Tanda Bukti Unggah Dokumen", sekarang tinggal pencairan dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN 2020.
Caranya cukup dengan tiba ke Kantor BRI terdekat dengan menenteng Tanda Bukti Unggah dan seluruh hard copy dokumen tolok ukur yang sudah diunggah di portal BOS.
Pihak Bank BRI akan menolong menjalankan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana BOS BA-BUN sesuai dengan besaran yang diterima.
Permasalahan dan Solusi Terkait BOS Tambahan
Terkait dengan kendala-kendala dalam pengelolaan BOS Tambahan, menyerupai nomor rekening yang tidak terisi (kosong), tidak sanggup mengunduh Perjanjian Kerja Sama, gagal unggah dokumen, kepala madrasah yang sudah berganti, hingga soal pelaporan dan perpajakan, silakan baca artikel
Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan BOS BA-BUN (Tambahan) 2020.
Jangan lupa untuk berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Terutama untuk dokumen Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil yang mesti diterbitkan oleh Kemenag.
Kiranya itu
panduan cara mengisi aplikasi BOS Kemenag untuk pengajuan BOS BA-BUN. Cara tersebut menurut uji coba yang dilaksanakan oleh . Karena hingga dengan postingan ini diterbitkan isyarat atau tutorial pengisian resmi belum dirilis oleh Kemenag.
0 Komentar untuk "Panduan Mengisi Aplikasi Bos Kemenag Untuk Pengajuan Bos Ba-Bun"