Keppres No. 22 Tahun 2020 Menetapkan Hari Rabu, 9 Desember 2020 Selaku Hari Libur Nasional Alasannya Yaitu Pilkada Serentak

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 ini ditetapkan selaku hari libur nasional menurut pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional ini guna menampilkan potensi yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersamaan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang pelaksanaannya bersamaan pada hari dan tanggal yang serupa ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum sudah mempublikasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15Tahun 2019 mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sudah menentukan hari,tanggal, dan waktu pemungutan suara, adalah hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.

Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020, Presiden RI sudah menentukan bahwasannya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 selaku hari libur nasional dalam rangka penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Download/unduh Keppres No. 22 Tahun 2020 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional, klik pada penampilan di bawah ini. Semoga berfaedah dan terimakasih. ..!


0 Komentar untuk "Keppres No. 22 Tahun 2020 Menetapkan Hari Rabu, 9 Desember 2020 Selaku Hari Libur Nasional Alasannya Yaitu Pilkada Serentak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close