Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag, atau sesuai namanya, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Juknis ini menertibkan wacana prosedur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Guru yang mengajar di Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020
Penerima BSU Guru Kemenag
Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru ini merupakan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Kementerian Agama yang tercatat dalam Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSU Guru Kemenag
Unduh Juknis BSU GBPNS Kemenag 2020
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
File SK Dirjen Pendis tersebut sanggup diunduh dengan mengklik tombol di bawah.
0 Komentar untuk "Juknis Bsu Guru Non-Pns Kemenag"