Juknis Bsu Guru Non-Pns Kemenag

Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag, atau sesuai namanya, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Juknis ini menertibkan wacana prosedur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Guru yang mengajar di Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

  • Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
  • Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

  • Penerima BSU Guru Kemenag


    Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru ini merupakan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Kementerian Agama yang tercatat dalam Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSU Guru Kemenag


    Unduh Juknis BSU GBPNS Kemenag 2020


    Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

    File SK Dirjen Pendis tersebut sanggup diunduh dengan mengklik tombol di bawah.

    Sambil menanti hadirnya notifikasi di akun Simpatika atau Siaga masing-masing, bolehlah sambil mencermati Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag ini.

    Related : Juknis Bsu Guru Non-Pns Kemenag

    0 Komentar untuk "Juknis Bsu Guru Non-Pns Kemenag"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

    SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

    close
    close