Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai kiprah penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk kenaikan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selanjutnya, untuk merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang menampilkan pemenuhan nilai faedah yang sebesar-besarnya (value for money) dan donasi dalam kenaikan penggunaan produk dalam negeri, kenaikan kiprah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkesinambungan yang di sekarang ini mengacu menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun Perpres Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, status hukumnya yakni mencabut beberapa Peraturan Presiden sebelumnya yaitu:


1.   Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2.   Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3.   Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 perihal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4.   Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:


1.   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berikutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa yakni acara Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang didanai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak kenali kebutuhan, hingga dengan serah terima hasil pekerjaan.

2.   Kementerian Negara yang berikutnya disebut Kementerian yakni perangkat pemerintah yang membidangi permasalahan tertentu dalam pemerintahan.

3.   Lembaga yakni organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna budget terbuat untuk melaksanakan kiprah tertentu menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

4.   Perangkat Daerah yakni unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

5.   Pemerintah Daerah yakni kepala tempat selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

6.   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berikutnya disingkat LKPP yakni forum Pemerintah yang bertugas membuatkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7.   Pengguna Anggaran yang berikutnya disingkat PA yakni pejabat pemegang kewenangan penggunaan budget Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

8.   Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang berikutnya disingkat KPA yakni pejabat yang menemukan kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan budget pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

9.   Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang berikutnya disingkat KPA yakni pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna budget dalam melaksanakan sebagian kiprah dan fungsi Perangkat Daerah.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang berikutnya disingkat PPK yakni pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melaksanakan langkah-langkah yang sanggup membuat pengeluaran budget belanja negara/anggaran belanja daerah.

11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang berikutnya disingkat UKPBJ yakni unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi sentra keistimewaan Pengadaan Barang/Jasa.

12. Kelompok Kerja Pemilihan yang berikutnya disebut Pokja Pemilihan yakni sumber daya insan yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengorganisir penyeleksian Penyedia.

13. Pejabat Pengadaan yakni pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang berikutnya disingkat PjPHP yakni pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas mengusut tata kelola hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang berikutnya disingkat PPHP yakni tim yang bertugas mengusut tata kelola hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

16. Agen Pengadaan yakni UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaanPengadaan Barang/Jasa yang diberi keyakinan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah selaku pihak pemberi pekerjaan.

17. Penyelenggara Swakelola yakni Tim yang menyelenggarakan acara secara Swakelola.

18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yakni Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang berikutnya disingkat RUP yakni daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang mau dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa yakni pasar elektronik yang ditawarkan untuk menyanggupi keperluan barang/jasa pemerintah.

21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yakni layananpengelolaan teknologi isu untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang berikutnya disingkat APIP yakni pegawanegeri yang melaksanakan pengawasan lewat audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan acara pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi Pemerintah.

23. Pengadaan Barang/Jasa lewat Swakelola yang berikutnya disebut Swakelola yakni cara menemukan barang/jasa yang dilakukan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kalangan masyarakat.

24. Organisasi Kemasyarakatan yang berikutnya disebut Ormas yakni organisasi yang diresmikan dan dibikin oleh penduduk secara sukarela menurut kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila.

25. Kelompok Masyarakat yakni kalangan penduduk yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan pinjaman budget belanja dari APBN/APBD.

26. Pengadaan Barang/Jasa lewat Penyedia yakni cara menemukan barang/jasa yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha.

27. Pelaku Usaha yakni setiap orang individual atau tubuh usaha, baik yang berupa tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang diresmikan dan berkedudukan atau melaksanakan acara dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bahu-membahu lewat perjanjian menyelenggarakan acara jerih payah dalam banyak sekali bidang ekonomi.

28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang berikutnya disebut Penyedia yakni Pelaku Usaha yang menawarkan barang/jasa menurut kontrak.

29. Barang yakni setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang sanggup diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

30. Pekerjaan Konstruksi yakni keseluruhan atau sebagian acara yang termasuk pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali sebuah bangunan.

31. Jasa Konsultansi yakni jasa layanan profesional yang memerlukan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang memprioritaskan adanya olah pikir.

32. Jasa Lainnya yakni jasa non-konsultansi atau jasa yang memerlukan peralatan, metodologi khusus, dan/atau kemampuan dalam sebuah metode tata kelola yang sudah dipahami luas di dunia jerih payah untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan.

33. Harga Perkiraan Sendiri yang berikutnya disingkat HPS yakni anggapan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

34. Penelitian yakni acara yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk menemukan informasi, data, dan keterangan yang berhubungan dengan pengertian dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran sebuah anggapan dan/atau hipotesis di bidang ilmu wawasan dan teknologi serta menawan kesimpulan ilmiah bagi keperluan perkembangan ilmu wawasan dan/atau teknologi.

35. Pembelian secara Elektronik yang berikutnya disebut E-purchasing yakni tata cara pembelian barang/jasa lewat metode katalog elektronik.

36. Tender yakni metode penyeleksian untuk mendapat Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

37. Seleksi yakni metode penyeleksian untuk mendapat Penyedia Jasa Konsultansi.

38. Tender/Seleksi Internasional yakni penyeleksian Penyedia Barang/Jasa dengan penerima penyeleksian sanggup berasal dari pelaku jerih payah nasional dan pelaku jerih payah asing.

39. Penunjukan Langsung yakni metode penyeleksian untuk mendapat Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam kondisi tertentu.

40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yakni metode penyeleksian untuk mendapat Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi yakni metode penyeleksian untuk mendapat Penyedia Jasa Konsultansiyang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

42. E-reverse Auction yakni metode penawaran harga secara berulang.

43. Dokumen Pemilihan yakni dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang menampung isu dan ketentuan yang mesti ditaati oleh para pihak dalam penyeleksian Penyedia.

44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang berikutnya disebut Kontrak yakni perjanjian tertulis antaraPA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

45. Usaha Mikro yakni jerih payah produktif milik orang individual dan/atau tubuh jerih payah individual yang menyanggupi standar Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

46. Usaha Kecil yakni jerih payah ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang individual atau tubuh jerih payah yang bukan ialah anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bab baik pribadi maupun tidak pribadi dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhikriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

47. Usaha Menengah yakni jerih payah ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang individual atau tubuh jerih payah yang bukan ialah anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik pribadi maupun tidak pribadi dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil pemasaran tahunan sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

48. Surat Jaminan yang berikutnya disebut Jaminan yakni jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang melakukan jerih payah di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang forum pembiayaan ekspor Indonesia.

49. Sanksi Daftar Hitam yakni hukuman yang diberikan terhadap penerima pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam rentang waktu tertentu.

50. Pengadaan Berkelanjutan yakni Pengadaan Barang/Jasa yang berniat untuk meraih nilai faedah yang menguntungkan secara hemat tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah selaku penggunanya tapi juga untuk masyarakat, serta signifikan meminimalisir pengaruh negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa yakni taktik Pengadaan Barang/Jasa yang memadukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

52. Keadaan Kahar yakni sebuah kondisi yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kesepakatan dan tidak sanggup diperkirakan sebelumnya, sehingga keharusan yang diputuskan dalam kesepakatan menjadi tidak sanggup dipenuhi.

53. Kepala Lembaga yakni Kepala LKPP.

Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada performa di bawah ini:


Related : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close