Jelaskan Aturan Nikah Menurut Islam! (Soal Paibp Kelas 12 Sma/Ma//Smk/Mak)

Para pembaca Sekolahmuonline, pada artikel yang kemudian kita sudah membahas ihwal Pengertian Nikah, baik dari sisi bahasa maupun istilah. Kali ini kita akan membahas ihwal aturan nikah menurut Islam.

Jelaskan aturan nikah menurut Islam! 


Hukum Pernikahan


Hukum asal menjalankan janji nikah merupakan mubah.

Hukum janji nikah tidak sama penerapannya terhadap semua mukallaf, melainkan diadaptasi dengan keadaan masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu aturan nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.

Hukum Nikah Wajib


Wajib, yakni bagi orang yang sudah bisa baik fisik, mental, ekonomi maupun adat untuk menjalankan pernikahan, mempunyai cita-cita untuk menikah, dan kalau tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya merupakan wajib dan cara menjauhi zina merupakan dengan menikah

Hukum Nikah Sunah


Sunnah, yakni bagi orang yang sudah mempunyai cita-cita untuk menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh terhadap maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam keadaan seumpama ini seseorang boleh menjalankan dan boleh tidak menjalankan pernikahan. Tapi menjalankan janji nikah merupakan lebih baik ketimbang mengkhususkan diri untuk beribadah selaku bentuk perilaku taat terhadap Allah Swt..

Hukum Nikah Mubah


Mubah, bagi yang dapat dan kondusif dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak mempunyai syahwat sama sekali seumpama orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak dapat menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat perempuan tersebut mesti rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang dapat menikah dengan tujuan cuma sekedar untuk menyanggupi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

Hukum Nikah Haram


Haram, yakni bagi orang yang percaya bahwa dirinya tidak akan bisa menjalankan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik keharusan yang berhubungan dengan hubungan seksual maupun berhubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seumpama ini mengandung ancaman bagi perempuan yang mau dijadikan istri. Sesuatu yang membuat ancaman dihentikan dalam Islam.

Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menafkahi istri atau memberi mahar , dan menyanggupi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai sebuah penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan hubungan seksual, maka ia tidak boleh menikahi perempuan itu hingga ia menjelaskannya terhadap kandidat istrinya. Demikian juga wajib bagi kandidat istri menerangkan terhadap kandidat suami kalau dirinya tidak dapat menampilkan hak atau mempunyai sebuah penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan hubungan seksual dengannya”.

Hukum Nikah Makruh


Makruh, yakni bagi seseorang yang dapat menikah tetapi ia panik akan menyakiti perempuan yang mau dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang ia miliki dalam menyanggupi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap perempuan dan tidak menghendaki keturunan.

Nah demikian artikel Sekolahmuonline ihwal aturan nikah. Semoga bermanfaat, memperbesar ilmu pengetahuan, dan dari hukum-hukum di atas sanggup menolong meluruskan niat besok kalau hendak akan menikah. Selamat, biar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan sarat rahmah.

Related : Jelaskan Aturan Nikah Menurut Islam! (Soal Paibp Kelas 12 Sma/Ma//Smk/Mak)

0 Komentar untuk "Jelaskan Aturan Nikah Menurut Islam! (Soal Paibp Kelas 12 Sma/Ma//Smk/Mak)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close