Waktu Makruh Untuk Mengerjakan Shalat

WAKTU  MAKRUH UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT  WAKTU  MAKRUH UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan sallam atas junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wassallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya  yang setia dan istiqomah.

Sebagai umat islam shalat merupakan selaku tiang agama, shalat ibadah yang paling utama. Sejak  Nabi Muhammad mengalami insiden Isra dan Mi’raj, dan mendapat perintah untuk menjalankan shalat fardhu sebanyak 5 waktu dalam sehari semalam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,  bahwa selain melaksanakan shalat fardhu, pada waktu-waktu yang sudah ditentukan, Rasulullah hallallahu ‘alaihi wasallam, berkala melaksanakan ibadah shalat sunnah. Shalat sunnah yang menjadi faforit Nabi yaitu  shalat sunnah dluha ketika pagi hari dan shalat sunnah malam atau tahajjud di tengah malam.

Ada banyak pertanyaan yang sering Saya dengar ada waktu di siang hari yang dihentikan atau dimakruhkan untuk melaksanakan  ibadah shalat.

Memang ada  waktu-waktu yang  makruh untuk mejalankan shalat Diantaranya yaitu:

1. Sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari meraih tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit 

2. Ketika matahari berada sempurna di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya

3. Ketelah shalat Ashar hingga terbenam. Jika seseorang sudah shalat Ashar, maka ia haram melaksanakan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilakukan berdasarkan  makna hadits berikut :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ اَوْ نَسِيْحَا صَلَاةً فَلْيُصَلِهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya:
Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar

Shalat sunnah yang punya lantaran tertentu, mirip untuk shalat sunnahTahiyyatul Mesjid ketika kita memasuki sebuah mesjid padahal kita sudah shalat Ashar di mesjid yang lain menurut hadits :
ِ
ذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسُ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
Artiny:
Apabila salah seorang di antaramu memasuki mesjid, hendaklah sebelum duduk shalat dua rakaat

Dibolehkan untuk menjalankan  shalat sunnah gerhana atau ketika mendengar ayat-ayat sajdah dibacakan. 

Hikmah dimakruhkan shalat pada waktu-waktu tersebut, antara lain 

1. Jika orang diizinkan melaksanakan shalat sunnat dalam waktu-waktu tersebut, maka ia akan melakukannya terus hingga terbenam atau terbit matahari. Maka hal ini akan seumpama perilaku orang kafir yang senantiasa sujud ketika matahari terbit atau terbenamnya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ingin sekali menutup segala hal yang hendak seumpama perbuatan orang musyrik.

2. Adanya larangan shalat ketika matahari berada di tengah-tengah siang hingga tergelincir, lantaran pada ketika itu api Jahannam sedang menyala-nyala sehingga kita dihentikan untuk tidak melaksanakan shalat.

Demikian klarifikasi perihal waktu yang makruh untuk menjalankan shalat sunnah dan juga hikmah di makruhanya shalat sunnah pada waktu-waktu yang sudah disebutkan diatas.

Salam hangat Nilibas.Terimakasih. Semoga sanggup memperbesar wawasan kita 

Related : Waktu Makruh Untuk Mengerjakan Shalat

0 Komentar untuk "Waktu Makruh Untuk Mengerjakan Shalat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close