Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam mudah-mudahan tercurah terhadap junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sobat dan para pengikutnya yang setia dan taat terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala.
Sebelum kita menunaikan ibadah, kita diwajibkan untuk menyucikan diri apalagi dulu salah satunya dengan berwudhu. Karena wudhu merupakan syarat sahnya salat. Namun kalau tidak ada air, kita bisa mengubahnya dengan cara tayamum.
Menurut syariat Islam, tayamum merupakan membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan memakai ash-sha’id suci yang mengambil alih bersuci memakai air kalau memang tidak dapat memakai air.
Berikut ini dalil yang diisyaratkan untuk tayamum.
1. Firman Allah Ta’ala
Dan kalau kau sakit, atau dalam perjalanan, atau keluar dari daerah buang air, atau menjamah perempuan, kemudian kau tidak mendapat air, bertayamumlah dengan tanah yang bagus (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Al-Maidah [5]: 6)
2. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Aku diberikan lima hal yang tidak diberikan terhadap nabi-nabi sebelumku, ... tanah dijadikan untukku baik, bersih, dan bisa dipakai bersujud." (Shahih Bukhârî, dan Muslim).
1. Ketika tidak menerima air
2. Ketika tidak memungkinkan memakai air dikarenakan argumentasi tertentu, menyerupai sakit atau renta renta.
3. Ketika ketakutan akan ancaman yang menimpa ketika memakai air seperti:
a. Sakitnya bertambah parah kalau terkena air
b. Cuaca yang sungguh masbodoh sehingga dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan
c. Tidak mempunyai air kecuali sedikit untuk diminum, sementara tidak ada sumber air yang dekat
Wajib Tayamum
1. Niat
2. Mengusap wajah
3. Mengusap kedua tangan
4. Tertib atau berurutan dalam mengusapnya
5. Tidak ada jeda antara mengusap keduanya
Pembatal Tayammum
Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa kalau sudah didapatkan air bagi orang yang bertayammum alasannya merupakan ketidakadaan air dan sudah adanya kesanggupan memakai air atau tidak sakit lagi
Bagi orang yang bertayammum alasannya merupakan ketidakmampuan memakai air. Akan tapi shalat atau ibadah yang lain yang sudah ia lakukan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini menurut hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sobat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dua orang laki-laki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekeliling mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci kemudian keduanya shalat. Setelah itu keduanya menerima air sedangkan ketika itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang sudah mereka lakukan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang yang lain tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya kemudian menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka dia shallallahu ‘alaihi was sallam menyampaikan terhadap orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kau lakukan sudah sesuai dengan sunnah dan kau sudah mendapat pahala shalatmu”. Beliau menyampaikan terhadap yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala”.
Keduanya kemudian menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka dia shallallahu ‘alaihi was sallam menyampaikan terhadap orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kau lakukan sudah sesuai dengan sunnah dan kau sudah mendapat pahala shalatmu”. Beliau menyampaikan terhadap yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala”.
الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim kalau ia tidak menerima air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka), apabila ia sudah menemukannya hendaklah ia bertaqwa terhadap Allah dan menggunakannya selaku alat untuk besuci”.
Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
Sebagai epilog kami sampaikan nasihat dan tujuan disyari’atkannya tayyamum merupakan untuk menyucikan diri kita dan mudah-mudahan kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk memberatkan kita, sebagaimana final firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6,
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyusahkan kamu, tapi Dia hendak menyucikan kau dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, agar kau bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).
Abul Faroj Ibnul Jauziy rohimahullah menyampaikan ada empat penafsiran jago tafsir ihwal lezat apa yang Allah maksudkan dalam ayat ini,
1. Nikmat berupa diampuninya dosa-dosa.
2. Nikmat berupa hidayah terhadap iman, sempurnanya agama, ini merupakan pertimbangan Ibnu Zaid rohimahullah.
3. Nikmat berupa dispensasi untuk tayammum, ini merupakan pertimbangan Maqotil dan Sulaiman.
4. Nikmat berupa klarifikasi aturan syari’at, ini merupakan pertimbangan sebagian jago tafsir.
Demikianlah metode tayamum mudah-mudahan menjadi pelengkap ilmu bagi pembaca sekalian dan terima kasih.
0 Komentar untuk "Tata Cara Dan Pesan Yang Tersirat Tayamum"