Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat Edaran ini dikeluarkan di Jakarta Pada Tanggal 24 Maret 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Corona Virus Deseases 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global dan berdampak terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan nasyarakat desa serta menindaklanjuti kode Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui padat karya tunai (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19,
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, diterbitkan surat edaran Mendes PDTT RI bernomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD SURAT EDARAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA. DOWNLOAD DISINI
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD SURAT EDARAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendes Pdtt Nomor 8 Tahun 2020 Ihwal Desa Tanggap Covid-19"