Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat kembali membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi Penerimaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Maret 2020.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan SDA II dan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan SDA III Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera I Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didanai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), diharapkan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk ditempatkan di beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh dengan ketentuan berikut ini:
A. PERSYARATAN:
Adapun persyaratannya ialah sebagai berikut:
- Latar Belakang Pendidikan minimal Diploma III (D-3) diutamakan Teknik Sipil/Teknik Pengairan dan Teknik Lainnya yang sudah berpengalaman pada kegiatan P3-TGAI;
- Diutamakan mempunyai pengalaman yang relevan dibidang pendampingan masyarakat pada kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) minimal 1(satu) tahun;
- Memiliki pengalaman yang sejenis dalam aktifitas terkait pendampingan masyarakat dan/atau perencanaan dan pengawasan irigasi;
- Memiliki kemampuan mendampingi masyarakat dalam menyusun planning kerja masyarakat dalam kegiatan P3-TGAI;
- Memiliki kemampuan secara teknis dalam perencanaan dan pengawasan irigasi;
- Diutamakan berdomisili (sesuai KTP) pada wilayah Kabupaten lokasi Penerima P3-TGAI;
- Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Provinsi Aceh;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Bersedia dan sanggup bekerja penuh waktu dan secara tim;
- Tegas, jujur, disiplin, rapi, bertanggung jawab, ulet, teliti, berinisiatif tinggi dan bisa bekerja dibawah tekanan;
- Tidak mempunyai ikatan kontrak kerja profesional dengan instansi pemerintah maupun swasta lainnya;
- Bukan pengurus atau tim sukses partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang sanggup mengganggu kinerja.
- Pada ketika registrasi usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun per tanggal 23 Maret 2020;
- Memiliki Kendaraan Operasional Roda 2.
B. PENGAJUAN LAMARAN:
Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi ialah sebagai berikut:
- Surat lamaran dibubuhi materai Rp. 6000,- (form terlampir);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) diketik lengkap dengan nomor Handphone (aktif Whatsapp) dan alamat email yang terang (form terlampir);
- Ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pkok Wajib Pajak (NPWP);
- Pas Photo terbaru uk. 3 x 4 cm dan uk. 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
- Surat Pernyataan Kesediaan Ditempatkan yang dibubuhi materai Rp. 6000,- (form terlampir);
- Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6000,- (form terlampir);
- Surat Keterangan/Referensi pengalaman kerja.
Surat lamaran beserta seluruh dokumen lampiran lainnya dibentuk dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf. Dokumen diterima semenjak pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2020 dan berakhir pada tanggal 29 Maret 2020.
Demikianlah pengumuman Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Maret 2020. biar Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
Selengkapnya: Kunjungi Laman Ini
0 Komentar untuk "Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Masyarakat (Tpm) Maret 2020"