Rekrutmen - Seleksi Anggota Ban Sm Provinsi Tahun 2020

 Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020

 

Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020 disampaikan lewat Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban-S/M Provinsi Tahun 2020 Nomor: 1033/BAN-SMTU/2020. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa BAN-S/M yakni Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam mengerjakan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi. Sebagaimana dikelola dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi yakni tubuh penilaian nonstruktural di tingkat provinsi yang menolong BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi.

 

Dinyatakan dalam Pengumuman Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan akan habis masa kiprah anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. dan Papua Barat pada 31 Desember 2020, BAN-S/M membuka peluang terhadap penduduk untuk mendaftarkan din selaku kandidat anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

 

Calon anggota BAN-S/M Provinsi mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:

1. Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, dan kemampuan bidang pendidikan lainnya.

2. Calon anggota BAN-S1M Provinsi berasal dan unsur:

a. dosen;

b. guru;

c. widyaiswara pendidikan;

d. pengawas sekolah/madrasah;

e. organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan; dan

f. unsur penduduk pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta janji untuk memajukan kualitas pendidikan.

3. Syarat kandidat anggota BAN-S/M Provinsi adalah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan/atau keterangan domisili;

b. berpendidikan minimal sarjana (Si);

c. bukan pejabat struktural;

d. berbadansehat;

e. berkelakuan baik;

f. memiliki wawasan, pengalaman, dan janji untuk memajukan kualitas sekolahlmadrasah;

g. menemukan izin tertulis dan institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh kekerabatan kerja;

h. bukan anggotaJpengurus partai politik;

I. belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan

j. menghasilkan makalah optimal 1.000 kata dengan opsi tema:

1) kenaikan dapat diandalkan BAN-S/M Provinsi dalam rangka kenaikan kualitas pendidikan.

2) pemanfaatan hasil pengakuan untuk memajukan kualitas pendidikan di daerah.

 

Bagi yang mau mengikuti Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, Pelamar mesti menulis Surat Lamaran ditujukan terhadap Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas. Dokumen lamaran sanggup dikirim secara pribadi lewat alamat:

·          Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

·          Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2, JI. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: (021) 75914887, atau lewat alamat email sekretariat.bansm@ kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 4 November tahun 2020.

 

Adapaun tahapan pelaksanaan seleksi kandidat anggota BAN-S/M Provinsi selaku berikut:

 

Demikian isu mengenai Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Rekrutmen - Seleksi Anggota Ban Sm Provinsi Tahun 2020

0 Komentar untuk "Rekrutmen - Seleksi Anggota Ban Sm Provinsi Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close