Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020 disampaikan lewat Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban-S/M Provinsi Tahun 2020 Nomor: 1033/BAN-SMTU/2020. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa BAN-S/M yakni Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam mengerjakan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi. Sebagaimana dikelola dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi yakni tubuh penilaian nonstruktural di tingkat provinsi yang menolong BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi.
Dinyatakan dalam Pengumuman Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan akan habis masa kiprah anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. dan Papua Barat pada 31 Desember 2020, BAN-S/M membuka peluang terhadap penduduk untuk mendaftarkan din selaku kandidat anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Calon anggota BAN-S/M Provinsi mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
1. Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, dan kemampuan bidang pendidikan lainnya.
2. Calon anggota BAN-S1M Provinsi berasal dan unsur:
a. dosen;
b. guru;
c. widyaiswara pendidikan;
d. pengawas sekolah/madrasah;
e. organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan; dan
f. unsur penduduk pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta janji untuk memajukan kualitas pendidikan.
3. Syarat kandidat anggota BAN-S/M Provinsi adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan/atau keterangan domisili;
b. berpendidikan minimal sarjana (Si);
c. bukan pejabat struktural;
d. berbadansehat;
e. berkelakuan baik;
f. memiliki wawasan, pengalaman, dan janji untuk memajukan kualitas sekolahlmadrasah;
g. menemukan izin tertulis dan institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh kekerabatan kerja;
h. bukan anggotaJpengurus partai politik;
I. belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan
j. menghasilkan makalah optimal 1.000 kata dengan opsi tema:
1) kenaikan dapat diandalkan BAN-S/M Provinsi dalam rangka kenaikan kualitas pendidikan.
2) pemanfaatan hasil pengakuan untuk memajukan kualitas pendidikan di daerah.
Bagi yang mau mengikuti Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, Pelamar mesti menulis Surat Lamaran ditujukan terhadap Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas. Dokumen lamaran sanggup dikirim secara pribadi lewat alamat:
· Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
· Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2, JI. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: (021) 75914887, atau lewat alamat email sekretariat.bansm@ kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 4 November tahun 2020.
Adapaun tahapan pelaksanaan seleksi kandidat anggota BAN-S/M Provinsi selaku berikut:
Demikian isu mengenai Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Rekrutmen - Seleksi Anggota Ban Sm Provinsi Tahun 2020"