Sahabat Edukasi yang berbahagia… Daerah Tertinggal yakni kawasan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang meningkat daripada kawasan lain dalam skala nasional. Penetapan Daerah Tertinggal ketika ini menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Adapun sebuah kawasan ditetapkan selaku Daerah Tertinggal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 menurut persyaratan selaku berikut:
a. perekonomianmasyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
Selain menurut persyaratan di atas juga sanggup diperhitungkan karakteristik kawasan tertentu. Selanjutnya, kalau terdapat pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kawasan kabupaten; atau upaya menangani kondisi luar biasa, kondisi konflik, atau tragedi alam, maka Presiden sanggup menentukan Daerah Tertinggal baru.
Kriteria ketertinggalan diukur menurut indikator dan sub indicator yang dikelola dengan Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Berikut daftar kawasan tertinggal tahun 2020-2024 menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (Provinsi : Kabupaten) selengkapnya selaku berikut:
1. Sumatera Utara : Nias
2. Sumatera Utara : Nias Selatan
3. Sumatera Utara : Nias Utara
4. Sumatera Utara : Nias Barat
5. Sumatera Barat : Kepulauan Mentawai
6. Sumatera Selatan : Musi Rawas Utara
7. Lampung : Pesisir Barat
8. Nusa Tenggara Barat : Lombok Utara
9. Nusa Tenggara Timur : Sumba Barat
10. Nusa Tenggara Timur : Sumba Timur
11. Nusa Tenggara Timur : Kupang
12. Nusa Tenggara Timur : Timor Tengah Selatan
13. Nusa Tenggara Timur : Belu
14. Nusa Tenggara Timur : Alor
15. Nusa Tenggara Timur : Lembata
16. Nusa Tenggara Timur : Rote Ndao
17. Nusa Tenggara Timur : Sumba Tengah
18. Nusa Tenggara Timur : Sumba Barat Daya
19. Nusa Tenggara Timur : Manggarai Timur
20. Nusa Tenggara Timur : Sabu Raijua
21. Nusa Tenggara Timur : Malaka
22. Sulawesi Tengah : Donggala
23. Sulawesi Tengah : Tojo Una-Una
24. Sulawesi Tengah : Sigi
25. Maluku : Maluku Tenggara Barat
26. Maluku : Kepulauan Aru
27. Maluku : Seram Bagian Barat
28. Maluku : Seram Bagian Timur
29. Maluku : Maluku Barat Daya
30. Maluku : Buru Selatan
31. Maluku Utara : Kepulauan Sula
32. Maluku Utara : Pulau Taliabu
33. Papua Barat : Teluk Wondama
34. Papua Barat : Teluk Bintuni
35. Papua Barat : Sorong Selatan
36. Papua Barat : Sorong
37. Papua Barat : Tambrauw
38. Papua Barat : Maybrat
39. Papua Barat : Manokwari Selatan
40. Papua Barat : Pegunungan Arfak
41. Papua : Jayawijaya
42. Papua : Nabire
43. Papua : Paniai
44. Papua : Puncak Jaya
45. Papua : Boven Digoel
46. Papua : Mappi
47. Papua : Asmat
48. Papua : Yahukimo
49. Papua : Pegunungan Bintang
50. Papua : Tolikara
51. Papua : Keerom
52. Papua : Waropen
53. Papua : Supiori
54. Papua : Mamberamo Raya
55. Papua : Nduga
56. Papua : Lanny Jaya
57. Papua : Mamberamo Tengah
58. Papua : Yalimo
59. Papua : Papua Puncak
60. Papua : Dogiyai
61. Papua : Intan Jaya
62. Papua : Deiyai
Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 63 Tahun 2020 Mengenai Penetapan Tempat Tertinggal Tahun 2020-2024"