Makanan halal yakni masakan yang boleh disantap menurut ketentuan syariat Islam.
Bagi seorang muslim, masakan yang disantap mesti menyanggupi dua syarat, yakni :
a. Halal, arinya dibolehkan menurut ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, arinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang sudah diberikan Allah kepadamu selaku rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah terhadap Allah yang kau beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal bikin kenyang saja, tetapi mesti halalan tayyiban.
Adapun halalnya masakan dan minuman melipui tiga tolok ukur berikut ini :
- Halal dari sisi wujudnya/zatnya masakan itu sendiri, yakni idak tergolong masakan yang diharamkan oleh Allah Swt.
- Halal dari sisi cara mendapatkannya
- Halal dalam proses pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapat masakan yang halal itu sulit.
Namun banyak juga orang yang dapat mempertahankan diri mudah-mudahan masakan yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya.
Adapun jenis-jenis masakan halal menurut wujudnya yakni selaku berikut :
1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya yakni halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya yakni haram, dan apa yang didiamkan (idak diterangkan), maka barang itu tergolong yang dimaaan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2. Makanan yang tidak kotor dan idak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
Artinya : “ ...dan yang menghalalkan segala yang bagus bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3. Makanan yang idak menghadirkan mudarat, idak membahayakan kesehatan tubuh, tidak menghancurkan akal, serta idak menghancurkan moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikui langkahlangkah setan. Sungguh setan itu lawan yang kasatmata bagimu.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 168)
a. Semua masakan yang pribadi dinyatakan haram dalam
Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu: Arinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang ditubruk binatang buas, kecuali yang sempat kau sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, masakan yang dinyatakan haram yakni : 1) bangkai, 2) darah, 3) daging babi, 4) daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah Swt., binatang yang mai lantaran tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk binatang lain, ditubruk binantang buas, 6) binatang yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis masakan yang menghadirkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
Perhaikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33: Arinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku cuma mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa argumentasi yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
c. Semua jenis masakan yang kotor dan menjijikkan (khobāis).
Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157: Arinya: “... dan yang menghalalkan segala yang bagus bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)
d. Makanan yang ditemukan dengan cara batil.
Perhaikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut: Arinya: “Wahai orang-orang yang beriman! anganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bail (tidak benar), kecuali dalam jual beli yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
Ayat tersebut memastikan bahwa masakan yang diperoleh dengan cara bail idak benar hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya
Minuman halal yakni minuman yang boleh diminum menurut ketentuan aturan syariat Islam.
Semua jenis minuman yang ada di paras bumi ini intinya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal yakni :
- tidak memabukkan,
- tidak menghadirkan mudharat bagi manusia, baik dari sisi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
- tidak najis,
- didapatkan dengan cara yang halal.
1. Minuman yang memabukkan (khamr).
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan yakni khamr dan seiap yang memabukkan yakni haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengerian khamr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disunikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morn, heroin, bir, arak, dan banyak sekali minuman beralkohol lainnya.
Hukum Islam memastikan bahwa menyantap khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan tergolong dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan yakni haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka minimal pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
2. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
3. Minuman yang ditemukan dengan cara batil tidak halal. Misalnya minuman yang ditemukan dengan cara merampok, merampas, dan memeras
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi masakan dan minuman yang halal akan menerima faedah selaku berikut :
a. Mendapat rida Allah alasannya sudah menaati perintah-ya dalam memutuskan jenis masakan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlaqul karimah lantaran seiap masakan dan minuman yang dikonsumsi akan bermetamorfosis tenaga yang digunakan untuk berakivitas dan beribadah.
c. Terjaga kesehatannya lantaran seiap masakan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
Mengkonsumsi masakan dan minuman yang haram akan menimbul- kan jawaban buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
Di antara jawaban buruk tersebut yakni :
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa menghancurkan jiwa utamanya minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperi
- Menyebabkan banyak sekali macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
- Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sungguh berat.
- Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
c. Makan dan minuman yang haram sanggup mengusik kesehatan tubuh. Misalnya khamr sanggup memicu banyak sekali macam penyakit sik, diantaranya tekanan darah inggi, kanker, jantung, liver, metode kekebalan tubuh menurun, serta menghancurkan jaringan saraf otak.
d. Menghalangi mengingat Allah Swt. Allah berrman Arinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud membuat permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kau dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka idakkah kau mau berheni ” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)
Dikisahkan ada seorang penjaga kebun buah-buahan berjulukan Mubarok. Dia yakni orang jujur dan amanah. Sudah beberapa tahun ia melakukan pekerjaan di kebun tersebut.
Suatu hari majikannya, sang pemiliki kebun, tiba mendatangi kebunnya.
Majikannya ternyata sedang mengalami duduk problem yang rumit berhubungan dengan putrinya.
Banyak lelaki yang mempersuning putrinya yang sudah beranjak cukup umur dan berkembang menjadi seorang gadis yang canik.
Masalahnya semua lelaki yang ingin mempersuning putrinya yakni saudara dan teman dekat dekatnya.
Ia mesti memutuskan salah satu dari mereka, tetapi ia khawair kalau menyinggung bagi saudara yang idak terpilih.
Sambil berisirahat dan menenangkan pikiran, ia ingin menjajal merasakan hasil buah di kebunnya.
Dipanggillah Mubarok, penjaga kebun itu.
Hai Mubarok, kemarilah Tolong ambilkan saya buah melon yang elok perintahnya. Dengan gesit Mubarok secepatnya memeik buah melon yang diminta, lalu diberikan terhadap majikannya.
Ketika buah tersebut disantap sang majikan, ternyata rasanya tidak elok sama sekali. Majikan Mubarok berkata, wahai Mubarok Buah ini idak ada manisnya sama sekali.
Berikan saya buah yang manis!” pinta sang majikan lagi.
Untuk kedua kalinya, buah yang diberikan Mubarok masih belum terasa manis.
Sang majikan terheran-heran, sudah sekian usang ia memberdayakan Mubarok, tetapi mengapa si penjaga kebun ini idak bisa membedakan antara buah yang masih muda dan yang sudah masak?
Ah, mungkin beliau lupa, pikir sang majikan.
Dimintanya Mubarok untuk memetikkan kembali buah yang manis. Hasilnya sama saja, buah ketiga masih terasa tawar.
Rasa ingin tau muncul dari sang majikan.
Dipanggillah Mubarok, Bukankah kau sudah usang melakukan pekerjaan di sini Mengapa kau idak tahu buah mana yang sudah manis?” tanya sang majikan.
Mubarok menjawab, Maaf Tuan, saya tidak tahu bagaimana rasa buah-buahan yang berkembang di kebun ini lantaran saya tidak pernah mencicipinya
Aneh, bukankah amat gampang bagimu untuk memetik buah-buahan di sini, mengapa idak ada satu pun yang kaumakan tanya majikannya.
Pesan orang renta dan guru saya, dihentikan makan sesuatu yang belum terang kehalalannya bagiku.
Buah-buahan itu bukan milikku, jadi saya tidak berhak untuk memakannya sebelum menerima izin dari pemiliknya, terang Mubarok.
Sang majikan terkejut dengan klarifikasi penjaga kebunnya tersebut.
Dia idak lagi menatap Mubarok sebatas tukang kebun, melainkan selaku seseorang yang jujur, hainya jernih, pikirannya bersih, dan tinggi kedudukannya di mata Allah Swt.
Ia berpikir mungkin Mubarok bisa mencarikan jalan keluar atas permasalahan rumit yang tengah dihadapinya.
Mulailah sang majikan bercerita mengenai lamaran saudara dan teman-teman dekatnya terhadap putrinya.
Ia menyelesaikan ceritanya dengan mengajukan pertanyaan terhadap Mubarok, “Menurutmu, siapakah yang layak menjadi pendamping putriku?”
Mubarok menjawab, “Dulu orang-orang jahiliah mencarikan kandidat suami untuk putri-putri mereka menurut keturunan.
Orang Yahudi menikahkan putrinya menurut harta, sementara orang Kristen menikahkan putrinya menurut kecantikan fisik semata.
Namun, Rasulullah mengajarkan sebaik mungkin umat yakni yang menikahkan lantaran agama dan kepribadiannya.”
Sang majikan pribadi terjaga akan kekhilafannya.
Mubarok benar, mengapa idak terpikirkan untuk kembali pada al-Qur’ān dan Sunnah. Islamlah penyelesaian atas semua problemaika umat manusia.
Ia pulang dan menyiarkan seluruh insiden tadi terhadap istrinya.
“Menurutku Mobaroklah yang layak menjadi pendamping putri kita,” usulnya terhadap sang istri.
Tanpa perdebatan panjang, sang istri pribadi menyetujuinya.
Pernikahan senang dilangsungkan. Dari keduanya lahirlah seorang anak berjulukan Abdullah bin Mubarok.
Ia yakni seorang ulama, jago hadis, dan mujahid.
Ya, ijab kabul yang dirahmati Allah Swt. dari dua insan yang taat beribadah, insya Allah, akan diberi keturunan yang mulia
Muhammad Ahsan dan Sumiyati. 2017. Pendidikan Agama Islam Untuk Kelas VIII. Jakarta: Pusat Kurikulum Kemendikbud
0 Komentar untuk "Materi Pai Viii Mengonsumsi Masakan Dan Minuman Yang Halal Dan Menjauhi Yang Haram"