Ijtihad selaku suatu tata cara atau cara dalam menciptakan suatu aturan terbagi ke dalam beberapa bagian, yakni selaku berikut
1. Ijma’
Ijma’ merupakan akad para ulama jago ijtihād dalam menetapkan suatu kasus atau hukum.
Contoh ijma’ di masa kawan dekat merupakan akad untuk mengumpulkan wahyu Ilahi yang berupa lembaran- lembaran terpisah menjadi suatu mushaf al-Qur’ān yang menyerupai kita saksikan kini ini.
2. Qiyas
Qiyas merupakan mempersamakan/menganalogikan duduk kasus gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis alasannya merupakan kesamaan sifat atau karakternya.
Contoh qiyas merupakan mengharamkan aturan minuman keras selain khamr menyerupai brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba alasannya merupakan memiliki kesamaan sifat dan abjad dengan khamr, yakni memabukkan.
Khamr dalam al-Qur’ān diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji dan tergolong perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu mudah-mudahan kau beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)
3. Maślaĥah
Mursalah Maślaḥah mursalah artinya penetapan aturan yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam.
Misalkan, seseorang wajib mengubah atau mengeluarkan duit kerugaian atas kerugian terhadap pemilik barang alasannya merupakan kerusakan di luar akad yang sudah ditetapkan.
0 Komentar untuk "Jelaskan Bentuk-Bentuk Ijtihad!"