Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah yang berstatus non PNS (S42) di Simpatika merupakan kesibukan proteksi dari Ditjen Pendis Kemenag guna merenggangkan beban guru madrasah di masa pandemi Covid19.
Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai Guru Madrasah (S42) lewat Simpatika ini juga dibutuhkan bisa menolong guru bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) Madrasah dalam menjalankan proses pembelajaran secara daring/jarak jauh/online dengan pemberian proteksi kuota internet terhadap guru madrasah.
Ditjen Pendis Kemenag lewat Surat Edaran (SE) terkait Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah lewat Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah tersebut, beberapa poin penting antara lain:
Selengkpanya terkait SE Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah, silahkan unduh disini: Download File.
Untuk menjalankan Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai Guru Madrasah di Simpatika Kemenag, Adapun dokumen penunjang yang mesti disediakan merupakan selaku berikut:
Setelah dokumen penunjang diatas sudah siap, silahkan ikuti tindakan berikut ini:
Kamimadrasah
Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai Guru Madrasah (S42) lewat Simpatika ini juga dibutuhkan bisa menolong guru bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) Madrasah dalam menjalankan proses pembelajaran secara daring/jarak jauh/online dengan pemberian proteksi kuota internet terhadap guru madrasah.
Ditjen Pendis Kemenag lewat Surat Edaran (SE) terkait Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah lewat Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah tersebut, beberapa poin penting antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GBPNS) untuk menggunakan akun PTK masing-masing dalam melengkapi data nomor HP pribadi lewat SIMPATIKA.
- Untuk Guru yang berstatus bukan PNS (GBPNS) wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil scan buku rekening yang masih aktif di SIMPATIKA.
- Batas Akhir untuk melengkapi (updating) data tanggal 11 Oktober 2020.
Selengkpanya terkait SE Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah, silahkan unduh disini: Download File.
Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai Guru Madrasah (S42) lewat Simpatika
Untuk menjalankan Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai Guru Madrasah di Simpatika Kemenag, Adapun dokumen penunjang yang mesti disediakan merupakan selaku berikut:
- NIK ( Scan KTP)
- Scan Buku Rekening Bank
- No Handphone (HP)
- Scan NPWP (jika ada/tidak wajib)
Setelah dokumen penunjang diatas sudah siap, silahkan ikuti tindakan berikut ini:
- Login selaku PTK Simpatika di Login PTK
- Pilih Menu Data Bantuan (pojok kiri bawah)
- Silahkan isi data secara lengkap pada Menu Laman Bantuan
Isi data secara lengkap - Jika sudah terisi secara lengkap, silahkan klik Jadikan Permanen.
- Maka akan timbul cetak surat selaku bukti bahwa sudah mengajukan pergantian data proteksi (S42) dan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika Kab/Kota/Kanwil setempat.
Contoh S42 Simpatika
Kamimadrasah
0 Komentar untuk "Cara Pengajuan Tunjangan Kuota Internet Dan Tunjangan Eksklusif Tunai Guru Madrasah (S42) Di Simpatika"