Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat serta salam buat junjungan mulia Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam keluarga serta para teman dekat dan pengikut yang istiqamah menuruti Baginda hingga ke hari kiamat. Wahai Sahabatku yang senantiasa di rahmati oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Saat ini kita hidup pada zaman dimana pergaulan dilingkungan penduduk yang amat sungguh bebas. Bahkan lantaran terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan.
Lihat saja di zaman kini ini, dengan gampang kita sanggup memperoleh aneka macam kemaksiatan yang ada di lingkungan sekitar kita. Bahkan hal-hal yang mempunyai kecenderungan pada perbuatan zina terpampang di sekeliling kita dan tidak lagi dianggap selaku kendala aib.
Anak-anak muda atau pintar balig cukup akal zaman kini seakan-akan mereka berlomba dalam hal kemaksiatan ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan musuh jenis yang melalui batas, dan banyak lagi hal-hal yang menghasilkan perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja.
Ditambah lagi dengan lemahnya keyakinan dan ilmu agama yang dimiliki, menghasilkan perzinahan kian merajalela.
Padahal, jelas-jelas Islam sudah melarang melaksanakan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melaksanakan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab.
Perbuatan zina ialah suatu perbuatan yang keji yang sanggup menghadirkan kemudharatan bukan cuma terhadap pelakunya, tetapi juga terhadap orang lain bahkan lingkungan sekitar sanggup kena dampaknya.
Padahal, jelas-jelas Islam sudah melarang melaksanakan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Alquran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya dibarengi celaan yang hina bagi pelakunya dan eksekusi yang menyeramkan baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan terhadap keduanya menghambat kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman terhadap Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (an-Nuur: 2-3)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kau mendekati zina; sebetulnya zina itu yakni suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilahi yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melaksanakan yang demikian itu, tentu dia memperoleh (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari simpulan zaman dan dia akan abadi dalam azab itu, dalam kondisi terhina.” (al-Furqaan: 68-69)
Dalil dari Hadits
Kalau kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berhubungan dengan zina, bukan saja akan kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga memperingatkan dan melarang hal-hal yang sanggup menghantarkan terhadap zina. Bentuknya antara lain larangan menatap perempuan lain, larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan secara tegas memperingatkan ancaman fitnah perempuan bagi laki-laki.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin Abdillah al Bajali radliyallah 'anhu, berkata, "aku mengajukan pertanyaan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang persepsi yang tiba-tiba, maka dia memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku." Dalam riwayat lain dia bersabda, "tundukkan (lihatlah ke tanah) pandanganmu."
Dalam Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda terhadap Ali Bin Abi Thalib radliyallah 'anhu:
يا علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة
"Hai Ali, Janganlah engkau ikuti satu persepsi dengan persepsi lainnya. sebetulnya bagimu cuma boleh dalam persepsi yang pertama dan tidak yang selanjutnya."
Dan dalan Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nongkrong di pinggir jalan. Lalu para teman dekat menyodorkan keberatan lantaran mereka tidak mempunyai kawasan lain untuk berbincang-bincang.
Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya asal mereka menampilkan haqqut thariq (hak jalan), yakni menundukkan pandangan, tidak mengusik orang yang lewat, menjawab salam, mengutus yang ma'ruf, dan menghambat kemungkaran.
Beliau bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang lelaki yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya yakni syetan.” (HR At-Tirmidzi)
Dari Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah saya lewati fitnah di tengah-tengah insan sepeninggalku yang lebih berbahaya ketimbang fitnah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak mengatakan pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak menyaksikan terhadap mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina yang hendak berzina tak akan jadi berzina saat dalam kondisi beriman. Seorang pencuri yang hendak mencuri tak akan jadi mencuri saat dalam kondisi beriman. Seorang peminum khamar yang hendak meminum khamar tak akan jadi meminumnya saat dia dalam kondisi beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berlainan pertimbangan mengenai hadits di atas. Namun makna yang benar yakni perbuatan maksiat di atas tidak akan dilakukan, jikalau orang itu mempunyai keimanan yang sempurna. Pengertian ini diambil dari lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang dimaksudkan yakni penafian sebagaimana adanya."
Dalam Shahih Bukhari, sehabis dia meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata, “Saya mengajukan pertanyaan terhadap Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang itu?”
Ibnu Abbas menjawab, “Seperti ini.” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan, “Jika dia bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin." Demikianlah, Ibnu Abbas kembali menampilkan jari-jarinya yang terjalin.
Dalam hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang hamba berzina, maka keyakinan akan keluar darinya, maka dia seumpama payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan zina itu, maka keimanan itu akan kembali terhadap dirinya.” (HR. At Tirmizi danAbu Dawud)
Diriwayatkan dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda terhadap para sahabatnya, “Bagaimana persepsi kalian wacana zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya sudah mengharamkannya maka ia haram hingga hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang lelaki berzina dengan sepuluh orang perempuan itu lebih ringan ketimbang ia berzina dengan isteri tetangganya." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Kandungan dalil wacana zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita sanggup mengambil beberapa kesimpulan wacana larangan zina dalam Islam. Kesimpulan yang sanggup kita ambil diantaranya adalah:
1. Kerasnya pengharaman zina. Zina yakni seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk keburukan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu.
Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu mempunyai sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, mempertahankan persahabatan, dan mempunyai kecemburuan yang cocok terhadap keluarganya.
Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak mempunyai rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi kendala haram, dan sudah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya.
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
- Keras dan ngerinya eksekusi bagi pezina
- Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
- Larangan meletakkan rasa kasihan terhadap pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah yakni dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan eksekusi bagi pelaku zina yang sudah menikah yakni dirajam hingga mati.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah merajam sebanyak enam orang di antaranya yakni Mu’iz, perempuan al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina dengan perempuan yang masih mahram mengharuskan eksekusi yang sungguh keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin, “Adapun jikalau perbuatan keji itu dilaksanakan dengan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu yakni perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini yakni pertimbangan Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah sudah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak sanggup tidak tentu ia mendapatinya.
Zina mata yakni melihat, zina verbal yakni berbicara, hati berangan-angan serta agresif dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi eksekusi hukuman dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam “Barangsiapa yang melaksanakan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi hukuman aturan Islam, maka (sanksi hukum) itu ialah kafarat bagi perbuatan dosanya. Barangsiapa melaksanakan perbuatan maksiat, kemudian Allah menutup malu orang itu, maka perkaranya dikembalikan terhadap Allah Subhanahu wata'ala. Jika Allah menghendakinya, pada hari simpulan zaman Dia sanggup menyiksanya. Jika Allah menghendakinya, Dia sanggup mengampuninya.” (HR. Sunan At Tirmidzi)
Marilah kita senantiasa berlindung terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memohon proteksi dan bimbingan-Nya mudah-mudahan sanggup terhindar dari semua perbuatan yang mempunyai kecenderungan terhadap kemaksiatan
0 Komentar untuk "Buruk Dan Hinanya Perbuatan Zina"