BAB III
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG
Pasal 10
- Pemerintah Gampong;
- Tuha Peuet Gampong;
- Lembaga Imuem Gampong.
(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
- Sekretariat Gampong;
- Peutua Duson; dan
- Pelaksana Teknis.
Pasal 11
(1) Sekretariat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) karakter a di pimpin oleh Keurani Gampong dan dibantu oleh Keurani Cut.
(2) Keurani Cut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) adalah Keurani Cut urusan Umum, Keurani Cut urusan Perencanaan, dan Keurani Cut urusan Keuangan.
Pasal 12
(1) Peutua Duson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) karakter b yang merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai satuan kiprah kewilayahan.
(2) Jumlah Duson sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong dengan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Pasal 13
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) karakter c merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana kiprah operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi adalah Seksi Pemerintahan, Seksi Keistimewaan dan Seksi Pembangunan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 14
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong ditetapkan dengan Qanun Gampong yang berpedoman pada Peraturan Bupati.
0 Komentar untuk "Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"