Surat Mendes Ihwal Tanggap Covid-19, Pktd Dan Blt Dana Desa

 Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melaksanakan perubahan atas  Surat Mendes perihal Tanggap COVID-19, PKTD dan BLT Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melaksanakan perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi PermendesaPDTT Nomor 6 tahun 2020 perihal perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.


Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur perihal penggunaan dana desa untuk:
  1. Pencegahan dan Penanganan COVID-19
  2. Penegasan Padat Karya Tunai Desa; dan
  3. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
Untuk poin 1 dan 2 telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa besrta protokol relawan desa lawan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa perihal perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Selengkapnya, anda dapat lihat surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berikut ini:



Related : Surat Mendes Ihwal Tanggap Covid-19, Pktd Dan Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Surat Mendes Ihwal Tanggap Covid-19, Pktd Dan Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close