MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA BANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2O2O
TENTANG
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2O2O
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;
- bahwa menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O wacana Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa sanggup dipakai untuk dukungan eksklusif tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu pembiasaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu tetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O;
0 Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 6 Tahun 2020 Wacana Perubahan Prioritas Dana Desa 2020"