Penyaluran Pemberian Eksklusif Tunai Dana Desa (Blt-Dana Desa)

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Berdasarkan klarifikasi peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sanggup penulis jabarkan sebagai berikut:

a. Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) 


Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  • kehilangan mata pencaharian;
  • belum terdata (exclusion error); dan
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
b. Mekanisme Pendataan
  • melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  • pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
  • hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan aktivitas tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan 

5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan sanggup dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

c. Metode dan Mekanisme Penyaluran

1) metode perhitungan penetapan jumlah akseptor manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
  1. Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa akseptor Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa akseptor Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan sanggup menambah alokasi sesudah menerima persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan. 

d. Jangka waktu dan besaran proteksi BLT-Dana Desa

1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung semenjak April 2020; dan

2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.

e. Monitoring dan Evaluasi 

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh: 

  1. Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Camat; dan
  3. Inspektorat Kabupaten/Kota.
f. Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa yaitu Kepala Desa.

g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah klarifikasi peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya: Silahkan Anda Download peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Penyaluran Pemberian Eksklusif Tunai Dana Desa (Blt-Dana Desa)

0 Komentar untuk "Penyaluran Pemberian Eksklusif Tunai Dana Desa (Blt-Dana Desa)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close