Berdasarkan klarifikasi peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sanggup penulis jabarkan sebagai berikut:
a. Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan sanggup dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah akseptor manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
d. Jangka waktu dan besaran proteksi BLT-Dana Desa
1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung semenjak April 2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.
e. Monitoring dan Evaluasi
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata (exclusion error); dan
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
- pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan aktivitas tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan sanggup dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah akseptor manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
- Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa akseptor Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa akseptor Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan sanggup menambah alokasi sesudah menerima persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
d. Jangka waktu dan besaran proteksi BLT-Dana Desa
1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung semenjak April 2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.
e. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Selengkapnya: Silahkan Anda Download peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
- Badan Permusyawaratan Desa;
- Camat; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota.
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Selengkapnya: Silahkan Anda Download peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Penyaluran Pemberian Eksklusif Tunai Dana Desa (Blt-Dana Desa)"