Penggunaan Dana Desa tahun 2020 diarahkan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa. Hal ini berpedoman dari Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran tersebut menjadi dasar aturan bagi Kepala Desa untuk melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk acara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa.
Artikel Terkait Lainnya:
Mengingat Virus Corona (Covid-19) sudah menjadi bahaya dan peristiwa nasional dengan Jumlah masalah konkret corona di Indonesia hari ini (29/03/2020) mencapai 1.285 kasus. Sementara itu korban meninggal dunia bertambah menjadi 114 orang, pasien sembuh 64 orang. Pemerintah Desa harus gerak cepat untuk segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Siaga Virus Corona (Covid-19) di Desa.
Selengkapnya: Silahkan Download Format SK Kades perihal Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19 Tahun 2020. DISINI
Selengkapnya: Silahkan Download Format SK Kades perihal Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19 Tahun 2020. DISINI
0 Komentar untuk "Download Format Sk Kades Perihal Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19 Tahun 2020"