Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020 Wacana Penggunaan Dtks Dan Data Non-Dtks Dalam Pemberian Sumbangan Sosial Ke Masyarakat

DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Gu Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penggunaan DTKS Dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat

Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2O2O perihal Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ditandangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada tanggal 11 April 2O2O di Jakarta.

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penggunaan DTKS Dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat. DOWNLOAD DISINI

0 Komentar untuk "Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020 Wacana Penggunaan Dtks Dan Data Non-Dtks Dalam Pemberian Sumbangan Sosial Ke Masyarakat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close